Tuesday, May 29, 2007

Yatim Piatu, Anak Tak Beruntung.

Papinto Badut mendongeng didepan umum.
Peresmian ketua ranting baru Muhammadiyah cabang Karangpilang Surabaya memberiku kesempatan bermain teater dongeng monoplay. Aku all out, baik persiapan kostum, dongengan bahkan gerak gesture yang amat tetrikal. Bagaimana tidak, tampil didepan anak2 yatim piatu yang rata2 usia diatas 10 tahun serta masyarakat umum membuatku harus berani tampil beda dari para pendongeng biasa. Berdiri beraksi di panggung dengan mik podium permanen membuatku harus beraksi mengelilingi benda itu kalau tidak mau akan kehilangan efek suara.
Cerita yang kubawakan Legenda Kota Surabaya dengan cerita asli yang mengerikan itu karena bulan Mei masih dalam suasana ultah Surabaya. Dongengan kedua cerita Si Simin yang cerdik, kisah tentang yatim piatu yang mampu mengalahkan dua raksasa karena kecerdikannya. Wah fren ini cerita sudah amat basi pada umur 8 tahun aku memperolehnya dari kakekku. Alhasil aku beruntung audiensku tak beranjak, tepuk tangan menggema aku bahagia. Suatu saat aku yakin akan muncul ke permukaan show tingkat nasional, aku mungkin lebih hebat dari Si Butet yang sering tampil monopaly yang dari Jogja itu. Kapankah ada kesempatan? mengingat budaya mendengarkan dongengan di Indonesia belum bangkit (kecuali dongeng kisah pewayangan). Oya bagaiman rasanya hidup dimasa kecil yang mengalami ketidak beruntungan? tak ada orangtua, tak ada kasih sayang. Mari santuni dan berbagi kebahagiaan dengan anak yatim piatu agar kelak ia dapat memiliki perkembangan emotional intelligent yang positip. Anak2 yang tak berunyung ini akan berkembang kelak menuju puncak jati dirinya untuk menjadi Muhammad atau Hitler.



REVIEW
HITLER: THE RISE OF EVIL

"The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing." Melihat film-film tentang holocaust salah satunya "The Schindler's list", tidaklah lengkap sebelum menonton film tentang kehidupan Hitler. JEW KILLED BY JEW, memang itulah kenyataan sejarah. Dalam Film mini-seri "HITLER: THE RISE OF EVIL", kita bisa mempelajari Hitler "in person" juga dikupas tuntas apa yang menjadi dasar Hitler membenci bangsanya sendiri. Film ini ditayangkan lagi di Cinemax sekitar 2 bulan lalu. Tapi juga bisa didapat dari DVD yang baru saja release. Tokoh Hitler diperankan dengan sempurna oleh Robert Carlyle (The Full Monty, James Bond The world is not enough, Angela Ashes, The Beach) . Hasil jerih-payah Carlyle yang telah melakukan riset sendiri dan training ketat untuk dapat memerankan tokoh "antagonis" sepanjang sejarah manusia, ini membuahkan banyak penghargaan dan pujian. Aksen Inggrisnya yang ok, membuat film ini semakin dramatis, Bravo! Keseluruhan film ini digarap dengan sempurna oleh sutradara Christian Duguay, dengan ekstra hati-hati, dan hasil sebuah riset yang panjang.

Saya tidak sedang mengagung-agungkan Hitler, tetapi tidak selayaknya mencerca seseorang secara membabi buta tanpa melihat latar belakang dirinya. Seburuk-buruknya seseorang di mata siapapun juga, pasti ada sisi baik yang dapat kita ambil hikmahnya yang kadang luput dari sorotan khalayak ramai. Pendek kata, Hitler adalah seorang jenius. Seringkali, tabiat, perilaku dan pendirian seseorang adalah hasil dari pengalaman masa lalunya. Semasa kecil Hitler adalah seorang anak yang tertolak, ayahnya sangat membencinya dan menganggap perilakunya yang "antisosial" itu adalah sebuah kutukan kerena Alois Hitler (Ayah Hitler) mengawini keponakannya sendiri (Klara). Adi (nama kecil Adolf Hitler) dilahirkan pada tanggal 20 April 1889 di sebuah kota kecil di Austria dekat perbatasan Jerman. Ayahnya adalah seorang yang keras dalam mendidik anak sedang ibunya sangat baik kepadanya. Klara adalah salah satu dari sedikit orang yang benar-benar disayangi oleh Adolf. Klara sangat percaya bahwa anaknya adalah seorang jenius, dan selalu menganggap anaknya normal, walaupun sejak kecil sudah menunjukkan gejala destruktif dan antisosial.
Umur 18 tahun, Adolf sudah menjadi seorang yatim piatu setelah ibunya meninggal dunia sedangkan ayahnya sudah meninggal terlebih dulu sebelumnya.

Masa kecil yang diliputi dengan kebencian dan abusement dari ayahnya ini memberikan andil besar dalam mental dan kejiwaan Hitler dewasa. Ada hal yang harus kita pahami bahwa, jangan pernah meremehkan "dendam masa kecil". Contoh lain juga bisa kita dapati dari kisah Mao Tse Tung. Mao kecil pernah bersekolah di sekolah yang didirikan oleh para missionaris dari Eropa, oleh sebab suatu hal Mao dimaki oleh salah satu Pastor dengan makian yang bersifat rasialis "anjing kuning!" dan mulai saat itu Mao tidak pernah kembali ke sekolah itu. Membenci kaum agamawan. Kemudian menjadi pemimpim komunis terbesar di China, juga menjadi pembunuh massal, jutaan kaum terpelajar dan seniman tewas dibunuh dan dihukum kerja paksa dalam Revolusi Kebudayaan 1965. Nggak kalah sadis dengan Hitler :) Sebuah dendam masa kecil; inilah bahayanya jika itu dialami oleh seorang pemimpin! Hitler awalnya bercita-cita menjadi seorang seniman (bukan menjadi tentara/politikus). Sebagai pecinta seni, maka dia mencoba mendaftar ke sebuah fakultas seni di Wina, Austria, tetapi ditolak. Penolakan ini memiliki dampak besar bagi dirinya. Frustasi, yatim-piatu, tidak ada uang/ bokek, sehingga dia selama kira-kira setahun menjadi gelandangan, hidup dari belas kasihan orang lain di jalanan. Selama itu, dia juga mulai benci terhadap orang Yahudi, kaum imigran yang hidup lebih mewah, dan ini dikuatkan dengan pendengaran dari ceramah yang sifatnya "Antisemit" oleh Walikota Vienna Karl Lueger. Teori Lueger yang menyalahkan kekacauan ekonomi dan politik kepada kaum Yahudi, mengispirasinya menjadi pembenci kaum Yahudi sepanjang hidupnya. Ini pula yang membangun ideologinya dan menganggap bangsa Arya adalah ras tertinggi. Banyak orang berkata, seandainya saja dia diterima di sekolah seni tersebut, mungkin Hitler hanya akan menjadi seniman seperti Picasso misalnya, mungkin sejarah juga akan lain ceritanya. Disinilah salah satu letak pentingnya Hitler, dia mengubah sejarah (meskipun ke jalan yang dianggap salah). Garis hidupnya bagaikan takdir yang tidak bisa diubah.

Di tahun 1914, Jerman ikut serta dalam Perang Dunia 1 dan Hitler masuk militer. Sewaktu perang di garis depan, dia terluka, dipulangkan dan mendapatkan medali untuk keberaniannya. Selama perang, Hitler berangsur-angsur menjadi seorang patriot untuk Jerman meskipun dia sendiri bukan warga negara Jerman (dia lahir di Austria). Maka dari itu, sewaktu Jerman kalah perang, dia tidak bisa menerima kenyataan, karena bagi Hitler, Jerman adalah yang terkuat. Dia lalu menyalahkan para "pengkhianat" sipil, terutama orang Yahudi sebagai penyebab Jerman kalah perang. Jerman setelah kalah perang porak poranda. Keadaannya sangat mengenaskan dengan kota-kota yang hancur, harga barang tinggi ditambah lagi dengan datangnya gerakan-gerakan revolusi komunis. Hitler sendiri tetap berdiam di militer. Hitler membenci orang-orang dari berbagai ideologi, termasuk komunis (Karl Marx adalah seorang Yahudi), sosialis kapitalis dan liberal.

Sebenarnya karir militer Hitler hanya sampai Kopral, bisa dibayangkan betapa hebatnya orang ini, dia menjadi Army Commander yang ditakuti seluruh dunia pada Perang Dunia 2. Tahun 1919 Hitler lalu bergabung dengan sebuah partai kecil bernama Partai Pekerja Jerman dan meninggalkan karir militernya. Saat berhasil menjadi pemimpinnya dan akhirnya mengubah namanya menjadi partai NAZI. Tahun 1920, Hitler menterbitkan simbol Swastika dan Tahun 1921 Partai ini semakin solid dengan didukung oleh kelompok milisia SA. Disinilah kita bisa melihat salah satu kejeniusan Hitler, berorganisasi dan berpidato. Terus terang, secara pribadi, saya tidak pernah melihat orang berpidato sehebat Hitler. Saya sendiri, begitu melihat film dokumenter tentang Hitler ini, biarpun tidak mengerti bahasanya tapi ikut tergugah dan bersemangat dengan cara yang sulit digambarkan. Ketika pengikutnya berteriak sambil mengangkat tangan "HAIL HITLER!" benar-benar luar biasa! Apapun yang Hitler katakan adalah seperti sebuah "Religion's order" yang membuat pengikutnya menjadi super fanatik dan mengikuti apapun yang diucapkannya. Kesuksesannya tidak lepas dari peran Ernst Hanfstaengl, adalah seorang kaya yang menjadi supporter sekaligus fund raiser untuk karir politik Hitler. Hanfstaengl terpana pada pandangan pertama kepada Hitler saat mendengar pidatonya, dan meyakini Hitler akan menjadi orang besar. Dia memandang Hitler sebagai berlian yang belum diasah, dan dialah yang membuat Hitler mempunyai penampilan "antik" dengan kumis kecilnya itu. Hanfstaengl mempunyai istri cantik dan pintar bernama Helene. Hitler mencintai perempuan ini tapi tidak mungkin memilikinya. Helene juga mempunyai peran besar dalam karir Hitler. Belakangan juga diketahui bahwa Ernst Hanfstaengl adalah juga seorang keturunan Yahudi! Wow! Sampai-sampai saya berpikir, mungkin saja apabila saya ada di situasi seperti Hanfstaengl, saya juga bakal kesetanan "kesemsem" sama Hitler atas kharismanya yang luar biasa ini. Dukungan dari kelompok milisia SA yang dipimpin oleh Ernst Röhm yang dikenal dengan "The Brown Shirts" membuat Nazi menjadi kelompok elite dan ditakuti. SA ini adalah cikal-bakalnya tentara SS yang kemudian menjadi pasukan keamanan resmi pada pemerintahan Hitler. Kita melihat disini bahwa Hitler adalah orang yang "well prepared" jauh sebelum mendapat kekuasaan resmi di Jerman. Ini menjadi inspirasi banyak pemimpin politik bahwa harus ada dana dan military back up untuk suksesnya sebuah karir politik. Seperti juga Mao Tse Tung yang mempunyai tentara rakyat dan berfalsafah "Kekuasaan ada di moncong senjata".

Film ini juga mengangkat kiprah seorang jurnalis Fritz Gerlich, yang jauh sebelumnya sudah bisa memprediksi bahwa Hitler akan menjadi "the most evil man" dan selalu menyerangnya dengan artikel-artikelnya. Namun semakin diserang justru Hitler mendapatkan popularitas. Sampai pada suatu rencana Perdana Menteri Gustav Von Kahr yang juga sahabat Gerlich ini untuk menjebak Hitler untuk menghancurkan karir politiknya dengan seolah-olah mendukung Hitler melakukan kudeta. Dan tentu saja rencana ini gagal dan membawa Hitler ke penjara. Dalam kudeta gagal yang dipimpinnya ini, Hitler terluka dan mencoba bunuh diri, namun Helene bisa menahan maksudnya ini. Andai saja Hitler berhasil bunuh diri, munkin tidak akan ada PD2. Kemudian Hitler ditangkap dan dipenjara atas tuduhan subversif, rupanya untuk menjadi seorang Hitler-pun mengalami masa-masa susah sebelum menjadi orang besar, ada harga yang harus dibayar. Lagi-lagi Helene menjadi penyelamat Hitler menggagalkan aksi mogok makan-nya saat di penjara, dan malah menjadi inspirasinya dalam menulis sebuah buku dan kiprah karir politik selanjutnya. Di penjara dia menulis bukunya yang terkenal, "Mein Kampf" (My Battle) 1924. Ernst Hanfstaengl menjadi salah satu penerbit buku yang super laris dan menghasilkan income yang banyak. Buku ini bisa digambarkan sebagai sebuah buku otobiografi, pikiran politik/ filsafatnya, sejarah serta buku hariannya. Dalam tulisannya ini Hitler yakin bahwa bangsa Arya adalah ras teringgi, penemu seni, ilmu dan teknology. Selanjutnya Hitler ingin menciptakan sebuah "ras arya" yang "genuine" yang nantinya akan meleading kebudayaan, keindahan, martabat dari semua jenis ras manusia. Buku ini kemudian menjadi seperti "The Bible" bagi pengikutnya. Setelah mendekam di penjara kurang lebih 9 bulan, Hitler mendapat amnesti, tetapi partai Nazi miliknya sudah amburadul saat dia keluar penjara. Disini kita bisa melihat salah satu talenta besarnya dalam berorganisasi. Hitler berhasil membangun kembali partainya dari partai kacau balau sampai menjadi salah satu partai terbesar di Jerman. Sekeluar dari penjara, Hitler langsung mengunjungi Helene pada malam natal 24 dec 1924 dan mengungkapkan bagaimana ia mengagumi & mencintai Helene. Hitler memandangnya seperti "ibu" yang dia kagumi. Memang sangat terlihat sebagai orang yang melankolis, sosok Hitler ini butuh seorang perempuan yang "dewasa dan matang" yang sungguh mengasihinya dan memenuhi kebutuhan jiwanya, namun sayang ini tidak pernah dia dapatkan. Saya berpikir; andai saja Hitler dapat memilikinya mungkin perangai Hitler bisa lebih sabar, namun nasib berkata lain. Hitler tumbuh menjadi manusia "pembenci", yang dasarnya adalah "he was just a simply un-happy man". Cinta yang tak sampai dan tidak bisa memiliki, membawa Hitler menjadi posesif terhadap kemenakannya yang cantik "Geli Raubal" kasus ini seperti pengulangan kisah ayahnya sendiri. Akhirnya Geli pun tidak bisa dimiliki Hitler karena Geli bunuh diri (tahun 1931 menjadi tahun success & suicide bagi Hitler). Dengan tewasnya Geli, Hitler saat itu sudah tidak lagi memiliki "any jew relationship". Semua perempuan yang dicintainya tidak dapat ia miliki, ibu yang dipujanya meninggal, Geli tewas, dan Helene adalah istri orang yang mendukung karir politiknya, tidaklah mungkin dia miliki. Hadirnya Eva Braun yang mirip Geli juga tidak bisa melepas rasa dukanya terhadap kematiannya. Maka keberingasan dan kejahatannyapun yang dipicu oleh kebencian terhadap Yahudi semakin menjadi-jadi. Di Pemilu tahun 1931 partai Nazi resmi menjadi partai dan nantinya akan menjadi partai terbesar Jerman. Walaupun mengepalai sebuah partai besar dan menjadi tokoh politik yang diperhitungkan, Hitler belum resmi menjadi warga negara Jerman. Gila enggak orang ini? :) sehingga walaupun partainya besar Hitler tidak bisa mencalonkan diri menjadi presiden. Hitler baru resmi menjadi warga negara Jerman tahun 1932. Tahun 1933 Hitler diangkat menjadi Kanselir Jerman, dan tentu saja membuat manuver-manuver politik yang brilliant sekaligus kotor. Menciptakan penipuan seperti pembakaran gedung Reichstag dengan meng-kambing-hitam-kan pihak Komunis. Kekacauan jadi-jadian ini adalah bertujuan untuk meng-gol-kan macam-macam dekrit termasuk hak-hak pemerintah untuk menguasai pers, sarana komunikasi, seluruh sentra ekonomi, politik secara mutlak, memberangus semua kebebasan, sekaligus akan memulai terjadinya Perang Dunia ke-2.

Tahun 1934 dengan kematian presiden Hindenburg membawa Hitler memiliki kuasa penuh dan akhirnya menjadi seorang diktator dengan kekuasaan tanpa batas. Bisa dilihat disini, orang yang mampu mengangkat dirinya dari seorang gelandangan yang tidak pernah lulus sekolah, dengan karir militer hanya sampai kopral, kemudian menjadi pemimpin mutlak Jerman bukanlah orang sembarangan! Setelah mengambil alih kekuasaan di Jerman, Hitler lalu terus menggunakan kemampuan berpidatonya yang luar biasa untuk membakar kembali semangat rakyat Jerman. Perlu diketahui, dengan adanya perjanjian Versailles setelah PD1 berakhir, Jerman sebagai pihak yang kalah kehilangan banyak wilayahnya dan harus membayar biaya perang dan sebagainya. Hitler yang menganggap perjanjian ini sebagai sampah mampu membuat jutaan rakyat Jerman berdiri di belakangnya untuk menolak isi perjanjian ini dan merebut kembali apa yang menjadi "hak milik" rakyat Jerman. Apa yang terjadi selanjutnya bisa dibaca di berbagai buku sejarah, tetapi yang ingin ditekankan disini adalah kehebatan taktik berperang Hitler. Polandia, Denmark, Norwegia, Belanda, Belgia, Luxembourg, Perancis, Yugoslavia, Yunani dan Mesir semua jatuh dibawah kekuasaannya dalam waktu cepat.

Mulai tahun 1934 Hitler berhasil membawa Jerman yang seluruhnya porak poranda karena kalah perang kembali menjadi kekuatan besar Eropa. Banyak peninggalannya yang masih bisa kita lihat sekarang, misalnya autobahn atau sistem jalan tol terbaik di dunia (yang tidak memiliki batasan kecepatan) adalah hasil karya rezim Hitler. Mobil volkswagen juga merupakan salah satu hasil rezim Hitler. Kekejaman dan teror yang dia tebar di muka bumi mungkin tidak bisa dimaafkan, tetapi tidak bisa disangkal bahwa Hitler adalah salah satu jenius dunia. Josef Goebbels adalah seorang genius dan sangat setia yang menjadi bagian penting dari "the rise and fall" nya The Führer. Posisinya sebagai Menteri informasi (Propaganda Minister). Dan membuahkan proyek film propaganda "Triumph of the Will" 1936 yang dikemas bagus oleh sutradara perempuan Leni Riefenstahl yang baru berumur 31tahun, terbukti dapat membius seluruh Eropa menjadikan Hitler seorang selebriti paling dikenal masa itu. Film dokumenter ini khusus menyoroti Hitler, pidato-pidatonya yang menggugah. Saya sungguh tertegun melihat Hitler berjalan didepan 160 ribu orang yang berdiri berbaris rapi dan dalam keheningan memandang Hitler dengan penuh penghormatan. Hmmm... seperti seorang nabi saja. Goebbels "the little man" yang agak pincang ini seolah-olah reinkarnasi dari anjing Hitler yang juga pincang yang pernah menyelamatkan nyawa tuannya dari ancaman bom pada PD1. Akhir hidupnya pun untuk The Führer dengan menelan pil sianida bersama istri dan 6 orang anaknya yang masih kecil-kecil.

Demikian juga tokoh-tokoh besar NAZI termasuk Hermann Göering dan terakhir Rudolf Hess yang menjadi "inner circle" Hitler satu-persatu bunuh diri, dan menunjukkan kesetiaannya kepada The Führer. Selama masa kekuasaan Hitler (1933-1945), membuktikan bahwa Jerman yang kolaps akibat kalah perang di PD1, yang dipandang kecil oleh negara-negara Eropa kala itu, menjadi kekuatan baru yang dasyat. Kebangkitan Hitler ini membuat banyak negara terkecoh dan hal ini sempat membuat pertikaian antara Chamberlain dan Winston Churchill yang kemudian terbukti bahwa Churcill yang bener tentang bahayanya sosok Hitler ini. Kegagalan awal yang berarti hanyalah serangan Rusia (di Leningrad) yang akhirnya menelan banyak korban dari pihak Jerman dan berandil terhadap jatuhnya Hitler (reff. Film Enemy at the gates). Kita bisa melihat kesamaan antara Hitler dan Napoleon, keduanya jatuh akibat menyerang Rusia. Kegagalan Hitler juga berlanjut dari serangan-serangan sekutu yang nantinya menyebabkan terbelahnya Jerman Barat dan Jerman Timur.

Memasuki tahun 1945, Jerman mengalami kekalahan bertubi-tubi dari 2 pihak ; Rusia/Soviet & Sekutu, anehnya Hitler sepertinya tidak memusingkan hal itu; dan justru lebih memfokuskan pada "Final solution" membantai Yahudi sebanyak-banyaknya sebagai misi sucinya; sehingga dalam PD2 ini ada perang yang lain yaitu antara "SS Soldier lawan Yahudi" (Reff. Film The Last Day/ Steven Spielberg). Pembunuhan masal tetap aktif di Auschwitz sampai benar-benar pemerintahan Hitler runtuh. Holocaust atau pembunuhan masal orang Yahudi tidak akan pernah terlupakan. Suatu tragedi terbesar mengerikan yang pernah terjadi di sejarah umat manusia dan Hitler adalah aktor antagonis utamanya. Tetapi patut dimengerti bahwa Hitler sendiri adalah seorang bertalenta besar. Seorang yang pandai berpidato (the best I've ever seen to be honest!), pandai berorganisasi, pandai berperang dan ambisius. Adolf Hitler dan rezim-nya bertanggung jawab atas tewasnya 6 juta European Jews, tewasnya 3juta Soviet POW (Prisoners of war), 3juta Polish Catholics, 700ribu Serbians, 2ribu kaum Gipsy Roma, , 80 ribu politisi Jerman, 70 ribu orang cacat di Jerman, 12 ribu homosexuals, 2 ribu Jehovah's Witnesses. Dan selanjutnya menjadi tokoh utama dalam PD2 yang menewaskan total kurang-lebih 50juta jiwa penduduk dunia. Pribadi yang menakutkan ini ternyata penyebab dasarnya adalah "he was just a simply un-happy man". Pribadi yang tertolak sejak masa kecilnya mempengaruhi seluruh kehidupannya. Tokoh ini sepertinya menggenapi sumpah Imam Kayafas dan orang-orang Yahudi yang menginginkan Yesus disalib dengan bersumpah "biarlah darah-Nya ditanggungkan atas kami dan atas anak-anak kami" Matius 27:25. Tapi benarkah demikian?. Atau memang Hitler ini diposisikan seperti Yudas?. Yang akhir hidupnya juga bunuh diri (30 April 1945) ?. Seorang Yahudi yang membunuh Yahudi (herannya mengapa tidak ada LSM kala itu yang membuka tabir bahwa Hitler adalah Yahudi :) ). Kehadirannya pun tepat sebelum pohon ara itu bertunas, lahirnya negara Israel tahun 1947 yang sampai sekarang ini masih berdarah-darah dan bunuh-bunuhan. Adolf Hitler disebut "the most evil man in all of history". Kejahatannya jangan dilupakan sekaligus jangan terulang; "human against humanity".

24 Mar 2004
Blessings,
Bagus
Save Our Children


save our children !

Friday, May 18, 2007

Rencana Anggaran 20% APBN Untuk PENDIDIKAN

Papinto Badut berpose 100 kali dengan anak2 TK, capek deehhh...!Tumben dapat undangan mendongeng 4 x berturut turut serta berpose untuk photo kenangan bersama Badut Papinto dengan seluruh siswa TK pada satu sekolah TK/SD Alma'arif -Bebekan Sepanjang Sidoarjo yang telah berdiri sejak tahun 1939. Dengan bangunan sekolah yang tua dan fasilitas yang sederhana Yayasan Pendidikan milik NU ini masih mampu menjaring murid. Oya anggaran APBN untuk pendidikan yang 20% itu apa juga akan mampir disekolah ini? semoga saja, sebab anak2 berhak memperoleh pendidikan yang layak. Aku harus siapkan dongengan yang pas buat mereka, terutama yang kelas 5 SD. Wah kelas 5 apa mau dengar dongengan? ternyata mau lho dan mereka antusias, maklum dongengan yang aku suguhkan ceritanya tentang Icarus Si Penerbang dengan menggambarkan juga bagaimana cara kerja pesawat terbang di papan tulis, sedangkan untuk anak TK aku dongengin cerita Asal Mula Buah Tomat yang aku karang sendiri. Eh tahu gak aku bawa buah tomat beneran dan pohonnya sekalian di kelas...ya mendongeng sambil peragaan. Sebelum acara dimulai aku juga gabung dengan mereka untuk senam pagi yang penuh canda dan di akhir sesi mendongeng pak wali kelas membagikan doorprize coklat dan roti kering sebagai hadiah pemenag kuis seputar isi dongengan. Acara yang tidak lazim di kelas ini ternyata menyegarkan suasana belajar mereka.


Konvensi Hak-Hak Anak
Ahli Bahasa: Susi Septaviana
Diadopsi dari Dewan Umum PBB pada tanggal 20 November 1989

KONVENSI HAK-HAK ANAK
Teks
Mukadimah
Pihak Negara kepada Konvensi
Menimbang bahwa sehubungan dengan prinsip-prinsip yang diproklamirkan dalam piagam PBB, pengakuan terhadap martabat yang melekat serta persamaan dan hak-hak yang dapat dicabut dari seluruh anggota keluarga umat manusia merupakan fondasi kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia,
Mengingat bahwa masyarakat yang dimiliki PBB, dalam piagam, menegaskan kesetiaannya pada hak-hak asasi fundamental serta dalam martabat dan kebajikan manusia, dan telah menentukan untuk meningkatkan kemajuan sosial dan standar kehidupan yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih luas.
Mengakui bahwa PBB, dalam deklarasi universal hak-hak asasi dan dalam pembuatan konvensi internasional, memproklamirkan dan setuju bahwa setiap orang diberikan semua hak dan kebebasan yang dimuat didalamnya, tanpa membedakan apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain, pribumi sosial atau nasional, hak milik, kelahiran atau status lain,
Mengingat bahwa, dalam deklarasi universal tentang hak asasi manusia, PBB telah memproklamirkan bahwa anak-anak harus mendapat pelayanan dan perawatan khusus.
Menegaskan bahwa keluarga, sebagai kelompok masyarakat yang fundamental dan lingkungan alami bagi pertumbuhan dan kesejahteraan dari seluruh anggota dan khususnya anak, harus diberikan perlindungan dan pelayanan yang diperlukan sehingga bisa memikul tanggungjawab sepenuhnya dalam masyarakat.
Mengakui bahwa anak, demi perkembangan kepribadiannya yang harmonis dan penuh, harus tumbuh dalam suatu lingkungan keluarga, dalam suatu suasana bahagia, cinta dan pengertian.
Menimbang bahwa anak harus dipersiapkan untuk hidup dalam suatu kehidupan individu dalam masyarakat, serta tumbuh dalam semangat cita-cita yang dicetuskan dalam piagam PBB, sertakhususnya dalam semangat perdamaian, martabat, toleransi, kebebasan, persamaan dan solidaritas.

Ringkasan tidak resmi dari ketetapan utama
Mukadimah
Pembukaannya menarik kembali prinsip-prinsip dasar PBB dan ketetapan khusus dari perjanjian dan proklamasi hak asasi manusia yang relevan. Ini menegaskan kembali fakta bahwa anak-anak karena kerapuhannya, memerlukan asuhan dan perlindungan khusus, dan menempatkan penekanan khusus pada tanggung jawab keluarga atas pengasuhan dan perlindungan utama. Ini juga menegaskan kembali kebutuhan akan perlindungan legal dan perlindungan lainnya terhadap anak sebelum dan setelah lahir, pentingnya penghargaan atas nilai-nilai budaya dari komunitas anak dan peran penting kerja sama intermasional dalam menjamin hak-hak anak.
Diadopsi dari Dewan Umum PBB pada tanggal 20 November 1989

Mengingat bahwa kebutuhan untuk memperluas kepedulian tertentu terhadap anak telah dinyatakan dalam deklarasi Jenewa tentang hak-hak anak tahun 1924 dan deklarasi hak-hak anak yang dikutip oleh dewan umum pada tanggal 20 November 1959 dan diakui dalam deklarasi universal tentang hak-hak asasi manusia, dalam perjanjian internasional tentang hak-hak perdata dan politik (khususnya dalam artikel 23 dan 24), dalam perjanjian internasional tentang hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (khususnya dalam artikel 10) serta undang-undang serta instrumen yang relevan dari agen-agen khusus dan organisasi internasional yang berhubungan dengan kesejahteraan anak.
Mengingat bahwa, seperti yang ditunjukan dalam deklarasi hak anak, “anak, karena disebabkan oleh belum dewasa secara fisik dan mental, memerlukan pengawalan dan perlindungan khusus, termasuk perlindungan legal yang layak, sebelum dan sesudah lahir”,
Mengingat tersusun dalam ketetapan deklarasi tentang prinsip-prinsip legal yang berhubungan dengan perlindungan dan kesejahteraan anak, dengan referensi khusus untuk membantu penempatan dan adopsi secara nasional dan internasional; Peraturan-peraturan minimum standar PBB untuk Administrasi keadilan remaja (Peraturan Beijing); dan deklarasi tentang perlindungan terhadap wanita dan anak dalam konflik emergensi dan senjata
Mengakui bahwa, di seluruh Negara di dunia, ada anak yang tinggal pada kondisi yang sangat sulit, dan anak-anak tersebut memerlukan pertimbangan atau pemikiran khusus
Menimbang pentingnya tradisi dan nilai-nilai budaya dari tiap orang untuk perlindungan dan perkembangan harmonis anak. Mengakui pentingnya kerjasama internasional untuk meningkatkan kondisi anak tiap Negara, khususnya di Negara-Negara berkembang, Menyetujui sebagai berikut:

Bagian I
Artikel 1
Untuk tujuan konvensi sekarang, seorang anak berarti setiap manusia dibawah usia 18 tahun kecuali jika, dibawah undang-undang yang berlaku bagi anak, mayoritas diperoleh lebih awal,

Definisi seorang anak
Seorang anak dihargai sebagai seseorang di bawah usia 18 kecuali hukum nasional mengaku mayoritas lebih dini.

Artikel 2
1. Pihak Negara harus menghormati dan menjamin hak-hak yang diajukan dalam konvensi sekarang pada tiap anak dalam hukum tanpa diskriminasi apapun, tanpa membedakan ras anak atau orang tua atau wali sah, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau yang lainnya, kesukuan atau asal muasal sosial, hak milik, kecacatan, kelahiran atau status lain.
2. Pihak Negara harus selayaknya mengambil langkah untuk menjamin bahwa anak dilindungi dari segala bentuk diskriminasi atau hukuman terhadap dasar status, aktivitas, pendapat yang dikeluarkan, atau kepercayaan orangtua anak, perwalian legal atau sah, atau anggota keluarga.
Artikel 3.
1. Dalam semua tindakan yang berhubungan dengan anak, apakah itu dilakukan oleh masyarakat atau institusi kesejahteraan sosial, pengadilan hukum, otoritas administrative yang berwenang atau badan-badan legislatif, kepentingan anak yang paling baik harus dipertimbangkan dahulu.
2. Pihak Negara menjamin anak perlindungan dan perawatan tertentu yang diperlukan bagi kesejahteraan, dan mempertimbangkan hak-hak dan tugas-tugas orangtuanya, perwalian sah, atau individu lain yang sah bertanggung jawab atas anak, dan, pada akhirnya harus mengambil seluruh langkah-langkah administratif dan legislatif yang semestinya.
3. Pihak Negara harus menjamin bahwa institusi, pelayanan dan fasilitas yang bertanggung jawab bagi pemeliharaan atau perlindungan anak harus sesuai dengan standar yang dikembangkan oleh otoritas kompeten, khususnya dalam segi keamanan, kesehatan, dalam jumlah serta keselarasan stafnya, juga pengawasan yang kompeten.

Non-diskriminasi
Semua hak-hak berlaku bagi semua anak tanpa pengecualian. Ini merupakan kewajiban Negara untuk melindungi anak dari bentuk diskriminasi apapun dan untuk mengambil tindakan positif untuk mendukung hak-hak mereka.
Kepentingan terbaik anak
Semua tindakan yang berhubungan dengan anak akan dilakukan atas pertimbangan kepentingan terbaik anak. Negara harus menyediakan asuhan yang cukup bagi anak ketika orang tua atau orang lain yang diberikan tanggung jawab tidak dapat melaksanakannya.

Artikel 4
Pihak Negara harus menjalankan seluruh undang undang yang pantas, administrasi, dan langkah-langlah lain yang sesuai untuk implementasi hak-hak yang diakui dalam konvensi sekarang. Sehubungan dengan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya, Pihak Negara harus menjalankan langkah-langkah tertentu semaksimal mungkin dengan sumber-sumber yang tersedia dan, dimana dibutuhkan, dalam kerangka kerja kerjasama internasional.

Artikel 5
Pihak Negara harus menghargai tanggungjawab, hak-hak dan tugas-tugas orangtua atau, dimana dapat diterapkan, anggota-anggota keluarga besar atau masyarakat seperti yang disediakan untuk adat istiadat lokal, perwalian sah atau orang lain yang sah bertanggungjawab untuk anak, untuk menyediakan arahan dan perlindungan yang sesuai pada pelaksanaannya dengan hak-hak anak yang diakui dalam konvensi sekarang dengan mempertimbangkan perkembangan kapasitas anak.

Artikel 6
1. Pihak Negara mengakui bahwa setiap anak memiliki hak yang melekat untuk hidup.
2. Pihak Negara harus menjamin perluasan cakupan perkembangan dan kelangsungan hidup anak secara maksimal.

Artikel 7
1. Anak harus didaftarkan segera setelah kelahiran dan harus mempunyai hak untuk sebuah nama sejak lahir, hak untuk memperoleh kebagsaan dan, sejauh mungkin, hak untuk mengetahui dan dirawat oleh orangtuanya.
2. Pihak Negara harus menjamin implementasi hak-hak ini sehubungan dengan hukum nasional dan kewajibannya dibawah pengawasan alat-alat internasional yang relevan pada bidang ini, khususnya dimana anak di lain pihak tidak memiliki Kewarga Negaraan.

Pelaksanaan hak-hak
Negara harus melakukan semua hal yang dapat dilakukan untuk melaksanakan hak-hak yang terkandung dalam Konvensi tersebut.
Bimbingan orang tua dan kapasitas berkembang anak
Negara harus menghargai hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang tua dan anggota keluarga lainnya untuk memberikan bimbingan bagi anak yang sesuai baginya atau bagi kapasitas perkembangannya.
Kelangsungan hidup dan perkembangan
Setiap anak mempunyai hak yang melekat untuk hidup dan Negara mempunyai kewajiban untuk menjamin kelangsungan hidup dan perkembangan anak.
Nama dan Kewarga Negaraan
Setiap anak mempunyai hak atas sebuah nama pada saat lahir. Anak tersebut juga mempunyai hak untuk memperoleh kewargaNegaraan dan, sejauh mungkin, untuk mengenal orang tuanya dan dirawat oleh mereka.
Pemeliharaan identitas
Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan jika perlu, membangun kembali aspek dasar identitas anak. Ini termasuk nama, warga Negara dan ikatan keluarga.
Perpisahan dari orang tua
Anak mempunyai hak untuk hidup bersama orang tuanya kecuali jika dianggap bertentangan dengan kepentingan terbaik anak. Anak juga mempunyai hak untuk menjaga kontak atau hubungan dengan kedua orang tua jika terpisah dari salah satu orang tua atau keduanya.


Artikel 8
1. Pihak Negara harus menghormati hak anak untuk memelihara identitasnya, termasuk kebangsaan, nama dan hubungan keluarga seperti yang diakui undang-undang tanpa campur tangan yang melanggar hukum.
2. Dimana seorang anak dihilangkan secara legal beberapa atau semua unsur-unsur dari identitasnya, Pihak Negara harus menyediakan perlindungan dan pelayanan yang layak, dengan tujuan membangun kembali identitasnya dengan cepat.

Artikel 9
1. Pihak Negara harus menjamin bahwa seorang anak tidak boleh dipisahkan dari orangtuanya yang bertentangan dengan keinginan mereka, kecuali apabila otoritas kompeten yang tunduk pada hokum menentukannya bahwa pemisahan perlu bagi kepentingan anak yang paling baik, menurut prosedur dan hukum yang berlaku. Ketetapan tertentu mungkin diperlukan dalam kasus tertentu seperti seseorang yang terlibat penyiksaan anak oleh orangtua, atau dimana orangtua tinggal terpisah dan suatu keputusan harus dibuat seperti tempat tinggal si anak.
2. Menurut pendahuluan pada paragraf 1 artikel ini, seluruh Pihak yang terkait harus diberi kesempatan untuk ikut serta dalam pengerjaannya dan membuat gagasannya diketahui.
3. Pihak Negara harus menghormati hak anak yang terpisah dari salah satu orangtua untuk memelihara hubungan pribadi dan hubungan langsung dengan kedua orangtuanya setiap harinya, kecuali jika berlawanan dengan kepentingan terbaik anak.
4. Jika hasil pemisahan disebabkan oleh suatu tindakan yang diawali oleh Pihak Negara, seperti penahanan, penjara, pengasingan, deportasi atau kematian (termasuk kematian yang timbul dari berbagai sebab ketika orang tersebut sedang dalam penahanan Negara) dari salahsatu atau kedua orangtua atau anak, bahwa Pihak Negara harus, berdasarkan permohonan orangtua, anak atau, jika ada, anggota keluarga lain dengan informasi penting yang menyangkut keberadaan anggota keluarga yang hilang kecuali jika informasi tersebut akan merusak kesejahteraan anak. Pihak Negara harus lebih jauh menjamin bahwa pelaksanaan permohonan tersebut dengan tidak sendirinya membawa konsekwensi merugikan bagi orang yang bersangkutan.
.
Artikel 10
1. Menurut kewajiban Pihak Negara dalam artikel 9, paragrap 1, penerapan oleh anak atau orangtuanya untuk memasuki atau meninggalkan suatu Pihak Negara untuk tujuan penyatuan kembali keluarga harus ditangani oleh Pihak Negara secara positif, manusiwi dan cara terbaik. Pihak Negara lebih jauh menjamin bahwa pelaksanaan permohonan tersebut harus tidak menimbulkan konsekwensi merugikan untuk para pelaku dan anggota keluargannya.
2. Seorang anak yang orangtuanya tinggal di Negara lain harus mempunyai hak memelihara hubungan pribadi dan kontak langsung dengan orangtuanya, setiap harinya, dalam keadaan-keadaan khusus. Pada bagian akhir dan menurut kewajiban Pihak Negara dibawah artikel 9, paragrap 1, Pihak Negara harus menghormati hak anak dan orangtuanya untuk meninggalkan suatu Negara, termasuk Negaranya, dan memasuki Negaranya. Hak meninggalkan suatu Negara harus ditujukan saja pada batasan tertentu seperti yang dijelaskan oleh hukum dan yang diperlukan untuk melindungi keamanan Negara, tatanan masyarakat (orde public), kesehatan masyarakat atau moral atau hak-hak serta kebebasan lain dan konsisten dengan hak-hak lain yang diakui dalam konvensi sekarang.

Artikel 11
1. Pihak Negara harus mengambil langkah-langkah untuk memberantas pengiriman anak ke luar negri dan tidak dikembalikan secara tidak sah.
2. Pada akhirnya, Pihak Negara harus meningkatkan kesimpulan perjanjian bilateral dan multilateral atau pencapaian perjanjian yang ada.
Artikel 12
1. Pihak Negara harus menjamin anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri hak untuk mengekspresikan pandangan-pandangan tersebut secara bebas dalam segala hal yang mempengaruhi anak, pandangan anak diberi batasan bobot sesuai usia dan kedewasaan anak.
2. Untuk tujuan ini, anak secara khusus harus diberi kesempatan untuk didengar dalam hukum dan jalannya administrasi yang mempengaruhi anak, baik secara langsung, atau melalui suatu perwakilan atau badan yang layak, secara konsisten dengan aturan-aturan prosedur hukum Negara

Penyatuan keluarga kembali
Anak-anak dan orang tuanya mempunyai hak untuk meninggalkan suatu Negara dan untuk masuk ke Negaranya sendiri untuk tujuan reuni atau pemeliharaan hubungan anak dengan orang tua.
Pemindahan atau transfer gelap dan tidak-pulang kembali
Negara mempunyai kewajiban untuk mencegah dan menanggulangi penculikan atau penyimpanan anak-anak di luar negeri oleh orang tua atau pihak ketiga.
Pendapat anak
Anak mempunyai hak untuk mengungkapkan pendapatnya secara bebas dan untuk pendapatnya tersebut dipertimbangkan dalam hal-hal atau prosedur yang mempengaruhi anak.
.
Artikel 13
1. Anak harus mempunyai hak kebebasan berekspresi; hak tersebut harus mencakup kebebasan mencari, menerima dan memberi informasi dan gagasan apapun, tanpa menghiraukan batasan, baik secara lisan, tulisan atau cetakan, dalam bentuk seni, atau melalui media lain yang menjadi pilihan anak.
2. Pelaksanaan hak bisa dikenai dengan batasan tertentu, tapi hal ini hanya akan diterapkan oleh hukum dan ini perlu:
a. Untuk penghargaan hak atau reputasi orang lain atau,
b. Untuk perlindungan keamanan nasional atau tatanan, atau kesehatan atau moral masyarakat.

Artikel 14
1. Pihak Negara akan menghargai hak anak atas kebebasan berfikir, suara hati dan agama.
2. Pihak Negara akan menghormati hak dan tugas orangtua serta, apabila dapat diterapkan, perwalian resmi, untuk memberi arahan pada anak dalam menjalankan haknya dengan secara konsisten mempertimbangkan kapasitas perkembangan anak.
3. Kebebasan memanifestasikan agama atau kepercayaan seseorang hanya dikenakan dengan batasan-batasan tertentu seperti dijelaskan oleh hukum dan diperlukan untuk melindungi keselamatan, tatanan, kesehatan dan moral, atau hak fundamental dan kebebasan masyarakat lainnya.

Artikel 15
1. Pihak Negara mengakui hak-hak anak terhadap kebebasan asosiasi dan kebebasan mengadakan pertemuan perdamaian.
2. Tidak ada batasan yang bisa diletakkan dalam menjalankan–hak tersebut selain daripada hak-hak yang ditentukan dalam keselarasan dengan hokum dan yang penting dalam masyarakat demokratis menurut kepentingan keamanan nasional atau keselamatan masyarakat, tatanan masyarakat (ordre public), perlindungan kesehatan atau moral atau perlindungan dan kebebasan hak dan kebebasan publik lainnya.

Kebebasan berekspresi
Anak mempunyai hak untuk mengungkapkan pandangannya, memperoleh informasi, membuat ide-ide atau informasi yang diketahui tanpa batasan
Kebebasan pemikiran, nurani dan agama
Negara menghargai hak anak atas kebebasan pemikiran, nurani dan agama, sehubungan dengan bimbingan orang tua yang tepat.
Kebebasan berkumpul
Anak-anak mempunyai sebuah hak untuk bertemu dengan orang lain, dan untuk bergabung atau membentuk perkumpulan.

Artikel 16
1. Tidak ada anak yang akan dikenai kesewenang-wenangan atau campur tangan diluar hokum terhadap hal pribadi, keluarga, rumah atau korespondensinya, tidak juga ancaman terhadap kehormatan dan reputasinya.
2. Anak mempunyai hak atas perlindungan hokum terhadap campur tangan atau ancaman seperti itu.

Artikel 17
Pihak Negara mengakui fungsi penting yang dilakukan media masa dan harus menjamin bahwa anak mempunyai akses terhadap informasi dan materi dari beragam sumber internasional dan nasional, terutama bagi yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan sosial, moral dan spiritual dan kesehatan mental dan fisik. Pada akhirnya, Pihak Negara harus :
a) Memacu media masa untuk menyebarkan informasi dan bahan yang bermanfaat sosial dan budaya terhadap anak menurut semangat artikel 29;
b) Memacu kerjasama internasional dalam produksi, pertukaran dan penyebaran informasi tertentu dan materi dari beragam sumber internasional, nasional dan budaya;
c) Memacu produksi dan penyebaran buku anak-anak.
d) Memacu media masa untuk mempunyai perhatian khusus terhadap kebutuhan kebahasaan anak yang termasuk dalam kelompok minoritas atau pribumi;
e) Memacu perkembangan garis-garis pedoman bagi perlindungan anak dari bahan dan informasi yang membahayakan bagi kesejahteraan, ingatlah ketetapan artikel 13 dan 18.

Artikel 18
1. Pihak Negara akan menggunakan upaya-upaya terbaik untuk menjamin pengakuan prinsip bahwa kedua orangtua mempunyai tanggungjawab umum untuk pendidikan dan perkembangan anak. Orangtua atau, seperti dalam kasus perwalian sah, memiliki tanggung jawab utama bagi pendidikan dan perkembangan anak. Kepentingan anak yang paling baik akan menjadi perhatian utamanya.
2. Untuk tujuan menjamin dan meningkatkan hak-hak

Perlindungan keleluasaan pribadi
Anak-anak mempunyai hak atas perlindungan dari campur tangan terhadap keleluasaan pribadi atau privacy, keluarga, rumah dan korespondensi dan dari pencemaran nama atau fitnah.
Akses terhadap informasi yang sesuai atau tepat
Negara menjamin aksesibilitas terhadap informasi dan material dari beragam sumber-sumber bagi anak dan hal tersebut akan mendorong media masa untuk menyebarluaskan informasi yang mempunyai manfaat budaya dan sosial bagi anak dan mengambil langkah untuk melindunginya dari material yang berbahaya.
Tanggung jawab orang tua
Orang tua mempunyai tanggung jawab bersama yang utama untuk membesarkan anak, dan Negara mendukungnya dalam hal ini. Negara menyediakan bantuan yang sesuai untuk orang tua dalam membesarkan anak.

yang disusun dalam konvensi sekarang, Pihak Negara harus menyumbangkan bantuan layak pada orangtua dan perwalian sah dalam menjalankan tanggungjawab membesarkan anak mereka dan harus menjamin perkembangan institusi, fasilitas dan layanan bagi pemeliharaan anak.
3. Pihak Negara harus mengambil semua langkah-langkah tepat untuk menjamin bahwa anak dari orangtua yang bekerja memiliki hak untuk menggunakan jasa layanan pemeliharaan anak dan fasilitas yang memenuhi syarat.

Artikel 19
1. Pihak Negara harus semua mengambil langkah- langkah pendidikan dan sosial, administratif, dan legislatif yang tepat untuk melindungi anak dari segala bentuk kekerasan mental atau fisik, bahaya atau penyiksaan, perlakuan penyia-nyiaan, penganiayaan atau eksploitasi, termasuk penyiksaan seksual, selama dalam perawatan orangtua, perwalian sah atau orang lain yang merawat anak.
2. Langkah-langkah perlindungan tertentu harus, dengan tepat, mencakup prosedur efektif bagi pengembangan program sosial untuk memberi dukungan penting bagi anak dan bagi mereka yang memelihara anak, juga untuk bentuk-bentuk perlindungan lainnya dan untuk pengidentifikasian, pemberitahuan, penyerahan, penyelidikan, perlakuan dan tindak lanjut masalah-masalah penganiayaan anak yang dijelaskan di sini sebelumnya, dan, selayaknya, bagi keterlibatan hukum.

Artikel 20
1. Seorang anak yang dilepaskan dari lingkungan keluarga secara temporer atau permanen, atau demi kepentingan sendiri yang tidak bias diijinkan untuk tinggal dalam lingkungan tersebut, harus diberi perlindungan dan bantuan khusus yang diberikan oleh Negara.
2. Pihak Negara yang sesuai dengan hukum nasional harus menjamin pemeliharaan alternatif bagi anak tersebut.
3. Pemeliharaan tersebut bisa berupa, inter alia, rumah panti asuhan, kafalah dari hukum islam, adopsi atau jika perlu penempatan pada institusi yang tepat bagi pemeliharaan anal. Dalam mempertimbangkan

Perlindungan dari penyiksaan dan pengabaian
Negara melindungi anak dari penganiayaan dalam bentuk apapun oleh orang tua atau orang lain yang bertanggung jawab untuk merawat anak dan membangun program sosial yang tepat untuk pencegahan penyiksaan dan untuk perawatan korban.
Perlindungan anak tanpa keluarga
Negara berkewajiban untuk menyediakan perlindungan khusus untuk anak yang kehilangan lingkungan keluarga dan untuk menjamin bahwa asuhan keluarga alternatif yang tepat atau penempatan di institusi yang ada dalam kasus-kasus tersebut. Upaya-upaya untuk memenuhi kewajiban ini akan memberikan hak-hak yang berhubungan dengan latar belakang kebudayaan anak.

solusinya, perhatian harus diberi pada kepentingan kelangsungan pendidikan anak dan pada kesukuan, agama, latar belakang bahasa dan budaya anak.

Artikel 21
Pihak Negara yang mengakui dan/atau mengijinkan sistem adopsi akan menjamin bahwa kepentingan terbaik anak harus menjadi pertimbangan yang utama dan mereka akan:
a) Menjamin bahwa adopsi anak hanya dikuasakan oleh oleh otoritas kompeten yang menentukan bahwa adopsi diijinkan mengingat status anak yang dikaitkan dengan orangtua, kerabat dan perwalian legal dan bahwa, jika dibutuhkan, orang yang memberi perhatian terhadap adopsi atas dasar bimbingan yang mungkin diperlukan, sesuai hokum dan prosedur yang berlaku dan berdasarkan informasi yang berhubungan dan dapat dipercaya.
b) Mengakui bahwa adopsi antar Negara harus dipertimbangkan sebagai suatu alat alternatif dari perawatan anak, jika anak tidak dapat ditempatkan dalam suatu keluarga angkat atau adopsi atau tidak bisa dirawat di Negara asal anak dengan cara tepat apapun.
c) Menjamin bahwa anak yang mengalami adopsi antar Negara menikmati perlindungan dan standar yang sama dengan yang ada dalam kasus adopsi nasional.
d) Mengambil semua langkah-langkah tepat untuk menjamin bahwa, dalam adopsi antar Negara, penempatan tidak akan mengakibatkan pendapatan
keuangan yang tidak layak bagi mereka yang terlibat di dalamnya.
e) Apabila sesuai, meningkatkan tujuan-tujuan artikel yang ada sekarang dengan menyimpulkan susunan atau perjanjian bilateral atau multilateral, dalam kerangka kerja, serta usaha untuk menjamin penempatan anak di Negara lain dilakukan oleh badan atau badan kompeten.

Artikel 22
1.Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah untuk menjamin bahwa seorang anak yang mencari status pengungsi atau dianggap sebagai pengungsi menurut hukum serta prosedur domestik atau internasional yang dapat diterapkan, baik itu ditemani atau tidak ditemani oleh orangtuanya atau

Adopsi
Di Negara-Negara dimana adopsi diakui dan/atau diizinkan, hal tersebut hanya dilakukan atas kepentingan terbaik anak, dan kemudian hanya pengawasan otoritas yang kompeten dan perlindungan keamanan bagi anak.
Anak-anak pengungsi
Pelindungan khusus akan diberikan kepada anak pengungsi atau kepada anak yang mencari status pengungsi. Ini merupakan kewajiban Negara untuk bekerja sama dengan organisasi yang kompeten yang menyediakan perlindungan dan bantuan

orang lain, menerima perlindungan dan bantuan kemanusiaan yang sesuai dalam menikmati
pelaksanaan hak-hak yang dimuat dalam konvensi sekarang dan dalam hak-hak asasi manusia internasional lain atau alat-alat kemanusiaan dimana Negara-Negara yang disebut adalah Pihak.
2. Untuk tujuan ini, Pihak Negara akan memberikan kerjasama dalam usaha-usaha apapun oleh PBB dan organisasi antar pemerintah yang kompeten atau organisasi non pemerintah bekerjasama dengan PBB untuk melindungi dan membantu anak tersebut untuk mencari orangtua atau anggota keluarganya agar memperoleh informasi penting untuk kumpul kembali dengan keluarganya. Jika orangtua dan anggota keluarga lain tidak dapat ditemukan, anak akan diberikan perlindungan sama seperti anak lain secara permanen atau temporer yang hilang dari lingkungan keluarganya karena suatu alasan, seperti yang termuat dalam konvensi sekarang.

Artkel 23
1.Pihak Negara mengakui bahwa anak cacat secara mental dan fisik seharusnya menikmati kehidupan layak dan lengkap, dalam kondisi yang menjamin martabat, meningkatkan kepercayaan diri serta memberi kesempatan pada anak untuk berpartisipasi aktif dalam masyarakat.
2. Pihak Negara mengakui hak anak cacat terhadap pemeliharaan khusus dan memacu serta menjamin perluasan bantuan, dimana permohonan tersebut dibuat, bagi anak yang memenuhi syarat dan bagi mereka yang bertanggungjawab atas pemeliharaanya yang disesuaikan dengan sumber-sumber yang tersedia dan yang sesuai dengan kondisi anak serta keadaan orangtua atau orang lain yang memelihara anak.
3. Mengakui kebutuhan khusus anak cacat, bantuan yang diperluas menurut paragrap 2 dari artikel ini akan diberikan cuma-cuma, jika memungkinkan, dengan mempertimbangkan sumber-sumber keuangan orangtua atau orang lain yang memelihara anak, dan akan dirancang untuk menjamin bahwa anak cacat mempunyai akses yang efektif untuk menerima pendidikan, training, pelayanan perawatan kesehatan, layanan rehabilitasi, persiapan untuk pekerjaan dan kesempatan rekreasi secara kondusif demi pencapaian anak terhadap integrasi sosial dan pengembangan individu semaksimal tersebut, mungkin, termasuk perkembangan spiritual dan budayanya.

Anak yang cacat
Seorang anak cacat mempunyai hak atas asuhan, pendidikan dan pelatihan khusus untuk membantunya menikmati kehidupan yang penuh dan layak dengan martabat dan memperoleh tingkat terbesar atas kepercayaan diri dan kemungkinan integrasi sosial.

4. Dengan semangat kerjasama internasional Pihak Negara akan meningkatkan, pertukaran informasi yang layak dalam bidang perawatan kesehatan dan pengobatan, psikologis serta perlakuan fungsional terhadap anak-anak cacat termasuk penyebaran dan akses terhadap informasi yang berkaitan dengan metode-metode rehabilitasi, pendidikan serta layanan vokasional, dengan tujuan agar Pihak Negara meningkatkan kemampuan dan keahliannya serta memperlebar pengalamannya dalam bidang-bidang ini. Dalam hal ini pertimbangan khusus harus diambil mengenai kebutuhan Negara-Negara berkembang.

Artikel 24
1. Pihak Negara mengakui hak anak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi yang bisa didapat dan fasilitas pengobatan penyakit serta rehabilitasi kesehatan. Pihak Negara akan berusaha menjamin bahwa tidak ada anak yang kehilangan akses terhadap pelayanan pemeliharaan kesehatan.
2. Pihak Negara akan segera melakukan implementasi penuh hak ini dan khususnya akan mengambil langkah-langkah tepat:
a) Mengurangi angka kematian bayi dan anak;
b) Menjamin pemberian bantuan medis dan pemeliharaan kesehatan yang diperlukan bagi semua anak dengan menekankan pada perkembangan pemeliharaan kesehatan yang utama;
c) Untuk memerangi penyakit dan kurang gizi, termasuk dalam kerangka kerja pemeliharaan kesehatan yang utama, melalui, inter alia, penerapan teknologi yang tersedia dan melalui pemberian makanan bergizi yang layak serta air minum yang bersih, dengan mempertimbangkan bahaya dan resiko polusi lingkungan;
d) Menjamin perawatan kesehatan ibu sebelum dan sesudah melahirkan;
e) Menjamin bahwa semua lapisan masyarakat, khususnya orangtua dan anak, diinformasikan, mempunyai akses terhadap pendidikan dan didukung dalam menggunakan pengetahuan dasar tentang kesehatan dan gizi anak, keuntungan menyusui, kebersihan serta sanitasi lingkungan dan pencegahan terhadap kecelakaan,

Kesehatan dan layanan kesehatan
Anak mempunyai suatu hak atas perawatan medis dan kesehatan sampai standar tertinggi yang dapat dicapai. Negara menempatkan penekanan khusus pada penyediaan perawatan kesehatan primer dan pencegahan, pendidikan kesehatan umum, dan pengurangan kematian bayi. Mereka akan mendorong kerja sama internasional dalam hal ini dan bekerja keras untuk memastikan bahwa tidak ada anak yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan.

f) Untuk mengembangkan pemeliharaan kesehatan secara preventif, bimbingan serta pelayanan bagi orangtua dan pendidikan keluarga berencana.
g) Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah yang efektif dan tepat dengan tujuan untuk menghilangkan hukum praktek-praktek tradisional terhadap kesehatan anak.
h) Pihak Negara akan meningkatkan dan memacu kerjasama internasional dengan bertujuan
memperoleh realisasi penuh hak yang diakui secara progresif dalam artikel ini. Dalam hal ini,
pertimbangan khusus harus diambil terhadap kebutuhan Negara-Negara berkembang.

Artikel 25
Pihak Negara mengakui hak anak yang telah ditempatkan oleh otoritas kompeten dengan tujuan pemeliharaan, perlindungan atau pengobatan kesehatan fisik dan mentalnya, sampai ke tinjauan pengobatan periodik yang diberikan kepada anak dan semua keadaan lain yang relevan pada penempatannya.

Artikel 26
1. Pihak Negara akan mengakui atas hak setiap anak untuk mendapatkan manfaat dari keamanan sosial, termasuk jaminan sosial, serta akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperoleh realisasi penuh atas hak ini menurut hokum nasionalnya.
2. Jika tepat manfaat-manfaat tersebut harus diberikan dengan mempertimbangkan sumber-sumber dan keadaan anak serta orang yang mempunyai tanggungjawab untuk memelihara anak, juga pertimbangan lain yang berhubungan dengan sebuah permohonan demi keuntungan yang dibuat oleh atau atas nama anak.

Artikel 27
1. Pihak Negara mengakui hak setiap anak terhadap standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spirit, moral, serta sosial anak.
2. Orangtua atau pihak lain yang bertanggung jawab atas anak mempunyai tanggungjawab utama untuk mengamankan kondisi-kondisi hidup yang diperlukan bagi perkembangan anak, menurut kemampuan dan kapasitas keuangannya.

Tinjauan penempatan periodik
Seorang anak yang ditempatkan oleh Negara untuk alasan perawatan, perlindungan atau pengobatan berhak untuk mendapatkan evaluasi atas penempatan tersebut secara teratur.
Jaminan sosial
Anak mempunyai hak untuk mengambil manfaat dari jaminan sosial termasuk asuransi sosial.
Standar hidup
Setiap anak mempunyai hak atas standar hidup yang memadai untuk perkembangan sosial, moral, spiritual, mental dan fisiknya. Orang tua mempunyai tanggung jawab utama untuk menjamin bahwa anak mempunyai standar hidup yang memadai. Tugas Negara adalah untuk menjamin bahwa tanggung jawab ini dipenuhi dan tanggung jawab Negara dapat meliputi bantuan materi kepada orang tua dan anaknya.
Pendidikan
Anak mempunyai hak atas pendidikan dan tugas Negara adalah untuk menjamin bahwa pendidikan dasar adalah bebas biaya dan wajib, untuk mendorong bentuk-bentuk berbeda dari pendidikan menengah yang aksesibel bagi setiap anak dan untuk memberikan pendidikan tinggi untuk semua menurut dasar kapasitasnya. Mata pelajaran sekolah harus konsisten dengan hak-hak dan martabat anak. Negara mengikutsertakan kerja sama internasional untuk melaksanakan hak ini
.
3. Pihak Negara, menurut kondisi nasional dan dalam sarananya, akan mengambil langkah-langkah tepat untuk membantu orangtua dan pihak lain yang bertanggung jawab atas anak untuk mengimplementasikan hak ini dan jika diperlukan akan memberi bantuan materi dan program-program dukungan, khususnya yang berhubungan dengan makanan bergizi, pakaian serta perumahan.
4. Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah tepat untuk melindungi penyembuhan pemeliharaan anak dari orangtua atau pihak lain yang mempunyai tanggung jawab keuangan bagi anak, baik itu dalam Pihak Negara dan dari luar Negara. Pada khususnya, dimana seseorang mempunyai tanggung jawab keuangan atas anak tinggal di suatu Negara yang berbeda dari Negara anak itu sendiri, Pihak Negara akan meningkatkan pencapaian persetujuan internasional atau rangkuman dari suatu perjanjian, juga membuat perjanjian tepat lainnya.

Artikel 28
1. Pihak Negara mengakui hak anak terhadap pendidikan, dan dengan tujuan untuk mencapai hak ini secara progresif dan berdasarkan kesempatan yang sama, secara khusus mereka akan:
a) Mewajibkan pendidikan dasar dan tersedia secara cuma-cuma bagi semua;
b) Memacu perkembangan berbagai pendidikan umum, termasuk pendidikan kejuruan dan
umum, menyediakan dan memudahkannya bagi setiap anak, dan mengambil langkah-langkah tepat seperti pengenalan pendidikan bebas bea dan menawarkan bantuan keuangan jika dibutuhkan;
c) Menyediakan kemudahan untuk pendidikan tinggi bagi semua berdasarkan kapasitas dasar dengan setiap sarana yang tepat;
d) Membuat informasi kejuruan dan pendidikan serta bimbingan tersedia dan mudah bagi semua anak;
e) Mengambil langkah-langkah untuk memacu kehadiran secara teratur di sekolah dan
penurunan angka drop-out.
2. Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah tepat untuuk menjamin bahwa disipiln sekolah disusun secara konsisten dengan martabat anak manusia serta selaras dengan konvensi sekarang.
3. Pihak Negara akan meningkatkan dan memacu kerjasama internasional dalam hubungannya dengan pendidikan, khususnya bertujuan memberi kontribusi terhadap penghapusan kebodohan dan buta huruf di seluruh dunia dan memberi kemudahan untuk mengakses ilmu pengetahuan dan pengetahuan teknis serta metode-metode pengajaran modern. Dalam hal ini, pertimbangan khusus mengenai kebutuhan Negara-Negara berkembang akan diambil.

Artikel 29
1. Pihak Negara menyetujui bahwa pendidikan anak akan diarahkan pada:
a) Perkembangan kepribadian, bakat dan kemampuan fisik serta mental anak sepenuhnya dengan segala potensinya;
b) Perkembangan penghargaan terhadap hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental, serta bagi prinsip-prinsip yang diabadikan dalam piagam PBB;
c) Perkembangan penghargaan terhadap orangtua anak, identitas budaya, bahasa, serta nilai-nilainya, bagi nilai-nilai nasional di Negara dimana anak itu tinggal, Negara dari mana anak itu berasal, serta dari berbagai peradaban yang berbeda daripadanya;
d) Persiapan anak untuk menghadapi kehidupan yang bertanggung jawab dalam lingkungan masyarakat dengan bebas, dengan semangat pengertian, perdamaian, toleransi, persamaan jenis kelamin, persahabatan diantara manusia, kesukuan, kelompok agama dan nasional serta orang-orang pribumi;
e) Pengembangan penghargaan bagi lingkungan alami.
2. Tidak ada bagian dari artikel ini atau artikel 28 akan ditafsirkan untuk mencampuri kebebasan individu dan badan-badan untuk membangun dan mengarahkan institusi pendidikan, selalu dikaitkan dengan ketaatan prinsip-prinsip yang dimaktub dalam paragraf 1 dari artikel ini dan terhadap persyaratan-persyaratan bahwa pendidikan yang diberikan dalam suatu institusi tertentu akan selaras dengan standar minimum tersebut seperti yang mungkin ditetapkan oleh Negara.

Tujuan-tujuan pendidikan
Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan pribadi, bakat dan kemampuan mental dan fisik anak seoptimal mungkin. Pendidikan menyiapkan anak untuk kehidupan orang dewasa yang aktif dalam masyarakat yang bebas dan mengangkat penghargaan bagi orang tua anak, identitas budayanya sendiri, bahasa dan nilai-nilainya dan untuk latar belakang budaya dan nilai-nilai orang lain.

Artikel 30
Di Negara-Negara dimana kesukuan, agama atau bahasa minoritas atau orang pribumi berada, seorang anak yang berasal dari minoritas tertentu atau pribumi tidak akan dilanggar haknya, dalam komunitas dengan anggota-anggota lain dalam kelompoknya, untuk menikmati kebudayaannya sendiri, untuk menganut dan mempraktekan agamanya sendiri, atau menggunakan bahasanya sendiri.

Artikel 31
1. Pihak Negara mengakui hak anak untuk beristirahat dan berlibur, untuk melakukan aktivitas rekreasi dan bermain yang tepat sesuai denga usia anak dan untuk berpartisipasi dengan bebas dalam kehidupan budaya dan seni.
2. Pihak Negara akan menghargai dan menjungjung hak anak untuk berpartisipasi penuh dalam kehidupan seni dan budaya serta akan memacu pemberian kesempatan yang sama dan sesuai untuk budaya, seni, aktivitas hiburan dan rekreasi.

Artikel 32
1. Pihak Negara mengakui hak anak untuk dilindungi dari eksploitasi ekonomi dan dari melakukan suatu pekerjaan yang bisa berbahaya atau mengganggu pendidikannya, atau berbahaya bagi kesehatan anak atau perkembangan fisik, mental, spirit, moral atau sosial.
2. Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah legislatif, administrasi, sosial dan pendidikan untuk menjamin implementasi artikel ini. Akhirnya, dan yang berhubungan dengan penyediaan alat-alat internasional yang relevan, Pihak Negara secara khusus akan ;
a) Memberi usia minimum untuk diperbolehkan bekerja;
b) Memberikan peraturan kondisi dan jam kerja yang sesuai;
c) Memberikan hukuman atau sangsi yang tepat untuk menjamin pelaksanaan artikel ini.

Anak-anak minoritas atau penduduk asli Anak-anak dari masyarakat minoritas dan
penduduk asli mempunyai hak untuk menikmati kebudayaan mereka dan untuk menjalankan agama dan bahasanya sendiri.
Waktu luang, rekreasi dan kegiatan-kegiatan budaya
Anak mempunyai hak atas waktu luang, bermain dan ikut serta dalam kegiatan artistik dan kebudayaan
Pekerja anak
Anak mempunyai hak untuk dilindungi dari pekerjaan yang mengancam kesehatan,
pendidikan atau perkembangan mereka. Negara menetapkan usia minimum untuk
bekerja dan mengatur persyaratan atau ketentuan kerja.


Artikel 33
Pihak Negara akan melaksanakan semua langkah tepat, termasuk langkah-langkah legislatif, administrasi, social dan pendidikan, untuk melindungi anak dari penggunaan narkotik dan bahan-bahan psychotropic secara tidak sah seperti yang dijelaskan dalam perjanjian internasional yang relevan, serta mencegah penggunaan anak dalam produksi dan penjualan zat-zat tertentu yang tidak sah.

Artikel 34
Pihak Negara akan melindungi anak dari segala bentuk eksploitasi seksual dan penganiayaan seksual. Untuk tujuan ini, Pihak Negara khususnya akan mengambil langkah-langkah nasional, bilateral dan multilateral yang tepat untuk mencegah;
a) Paksaan atau bujukan terhadap anak untuk melakukan suatu aktifitas sexual yang
melanggar hukum;
b) Eksploitasi penggunaan anak dalam prostitusi atau prakte-praktek seksual yang melanggar hukum lainnya;
c) Eksploitasi penggunaan anak dalam pertunjukan dan bahan-bahan pornografi.

Artikel 35
Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah tepat secara nasional, bilateral dan multilateral untuk mencegah penculikan, penjualan atau perdagangan anak untuk tujuan apapun atau dalam bentuk apapun.

Artikel 36
Pihak Negara akan melindungi anak dari bentuk-bentuk eksploitasi lainnya yang merugikan terhadap aspek-aspek kesejahteraan anak.

Artikel 37
Pihak Negara akan menjamin bahwa:
a) Tidak ada anak yang akan dikenakan penyiksaan atau kekejaman lainnya, ketidakmanusiawian atau penghinaan atau hukuman. Baik itu hukuman Negara ataupun penjara seumur hidup tanpa kemungkinan bebas tidak akan dijatuhkan bagi pelanggaran yang dilakukan oleh orang dibawah usia 18 tahun;

Penyalahgunaan obat-obatan
Anak-anak mempunyai hak atas perlindungan dari penggunaan narkotik dan obat psikotropik dan dari keterlibatan dalam produksi atau distribusinya.
Eksploitasi seksual
Negara melindungi anak-anak dari eksploitasi dan penganiayaan seksual termasuk pelacuran dan keterlibatan dalam pornografi.
Penjualan, perdagangan dan penculikan
Ini merupakan kewajiban Negara untuk melakukan setiap upaya untuk mencegah penjualan, perdagangan dan penculikan anak.
Bentuk eksploitasi lainnya
Anak mempunyai hak atas perlindungan dari semua bentuk eksploitasi yang
merugikan aspek kesejahteraan anak manapun yang tidak dicakup dalam artikel
32, 33, 34 dan 35.
Penyiksaan dan pencabutan kebebasan
Tidak ada anak yang diperkenankan menjalani penyiksaan, perlakuan kejam atau
hukuman, penangkapan di luar hukum atau pencabutan kebebasan. Baik hukuman mati dan penjara seumur hidup tanpa kemungkinan untuk dibebaskan, dilarang bagi pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang di bawah 18 tahun. Anak yang dicabut kebebasannya harus dipisahkan dariorang dewasa kecuali dianggap dalam kepentingan terbaik anak untuk tidak dilakukan. Seorang anak yang ditahan akan mempunyai pendamping legal atau lainnya juga kontak dengan keluarga.

b) Tidak ada anak yang akan dihilangkan kebebasannya secara tidak sah atau sewenang-wenang. Penangkapan, penahanan, atau memenjarakan seorang anak akan disesuaikan dengan hukum dan hanya akan digunakan sebagai suatu ukuran sumber bantuan terakhir dan untuk jangka waktu yang paling pendek ;
c) Setiap anak yang hilang kebebasannya akan diperlakukan secara kemanusiaan serta menghargai martabat seorang manusia yang melekat, dan dengan mempertimbangkan kebutuhan orang sesuai dengan usianya. Pada khususnya, setiap anak yang hilang kebebasannya akan dipisahkan dari orang dewasa kecuali jika dianggap menurut kebutuhan terbaik anak tidak melakukan hal demikian dan akan mempunyai hak untuk tetap berhubungan dengan keluarganya melalui korespondensi dan kunjungan, aman berada dalam keadaan pengecualian;
d) Setiap anak yang hilang kebebasannya akan mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan legal dan tepat, juga hak untuk menentang sahnya pencabutan kebebasannya didepan pengadilan atau otoritas kompeten, independen, dan netral lain, dan untuk mengambil keputusan dari tindakan tersebut.

Artikel 38
1. Pihak Negara berusaha menghormati dan menjamin penghargaan terhadap peraturan-peraturan hokum kemanusiaan internasional yang dapat diterapkan padanya dalam konflik senjata yang relevan dengan anak.
2. Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah nyata bahwa orang yang belum mencapai usia 15 tahun tidak boleh berpartisipasi langsung dengan peperangan.
3. Pihak Negara akan menahan diri untuk merekrut orang yang belum mencapai usia 15 tahun ke dalam angkatan bersenjata. Dalam merekrut orang-orang tersebut yang telah mencapai usia 15 tahun tapi belum mencapai usia 18 tahun, Pihak Negara akan berusaha memberikan prioritas bagi mereka yang paling tua.
4. Sesuai dengan kewajibannya dalam hukumkemanusiaan internasional untuk melindungi masyarakat sipil dalam konflik bersenjata, Pihak Negara akan mengambil semua langkah-langkah nyata untuk menjamin perlindungan dan pemlihran anak-anak yang terlibat dalam konflik senjata

Konflik bersenjata
Pihak Negara harus mengambil semua tindakan yang memungkinkan untuk menjamin bahwa anak-anak di bawah umur 15 tahun tidak ikut serta secara langsung dalam perang. Tidak ada anak di bawah umur 15 tahun yang direkrut ke dalam angkatan bersenjata. Negara juga menjamin perlindungan dan pengasuhan anak-anak yang menderita akibat konflik bersenjata seperti yang dijelaskan dalam hokum internasional yang relevan.

Artikel 39
Pihak Negara akan mengambil langkah-langkah tepat untuk meningkatkan penyembuhan psychologis dan fisik serta reintegrasi sosial seorang anak yang merupakan korban dari; segala bentuk kesewenang-wenangan, eksploitasi, atau penyiksaan; penganiayaan atau bentuk kekejaman lainnya, perlakuan tidak manusiawi atau penghinaan atau penghukuman; atau konflik senjata. Penyembuhan dan reintegrasi tersebut harus berlangsung dalam suatu lingkungan yang mendukung kesehatan, penghargaan diri dan martabat anak.

Artikel 40
1. Pihak Negara mengakui hak setiap anak yang telah dinyatakan, dituduh, atau diakui telah melanggar hukum pidana diperlakukan secara konsisten dengan peningkatan martabat dan kebaikan anak, yang memperkuat kepentingan anak bagi hak-hak asasi manusia dan kebebasan fundamental orang lainnya dan dengan mempertimbangkan usia anak serta keinginan meningkatkan reintegrasi anak dan anggapan anak terhadap peranannya yang berguna dalam masyarakat.
2. Pada akhirnya, sehubungan dengan ketetapan relevan dari instrumen internasional, Pihak Negara secara khusus akan menjamin bahwa :
a) Tidak ada anak yang dinyatakan , dituduh, atau diakui telah melanggar hukum pidana dengan alasan tindakan atau kelalaian yang dilarang oleh hukum internasional atau nasional pada saat mereka terlibat;
b) Setiap anak yang dinyatakan atau dituduh telah melanggar hukum pidana paling tidak mempunyai jaminan berikut :
i. Dianggap tidak berdosa sampai terbukti bersalah menurut hukum;
ii. Diberitahu dengan cepat dan langsung tentang tuduhan-tuduhan terhadapnya, dan, bila memungkinkan, melalui orangtuanya atau perwalian legal, dan mendapat bantuan tepat dan legal dalam mempersiapkan dan mengajukan pembelaan;


Rawatan atau Pengasuhan rehabilitatif
Negara mempunyai sebuah kewajiban untuk menjamin bahwa anak korban konflik bersenjata, penyiksaan, pengabaian, penganiayaan atau eksploitasi menerima pengobatan yang tepat untuk kesembuhannya dan re-integrasi sosial.
Administrasi peradilan anak muda
Seorang anak yang bermasalah dengan hukum mempunyai hak atas perlakuan yang meningkatkan martabat dan harga diri anak, mempertimbangkan usia anak dan mentargetkan untuk mengintegrasikannya kembali ke masyarakat. Anak berhak atas jaminan dasar juga pendamping legal atau lainnya untuk pembelaannya. Pengadilan dan penempatan institusional/penjara akan dihindarkan jika memungkinkan.

iii. Agar masalah tersebut diselesaikan tanpa penundaan oleh otoritas kompeten, independen, netral atau badan hokum dalam sidang yang adil sesuai dengan hukum, dengan keberadaan bantuan legal dan yang lainnya dan, kecuali jika dianggap bukan merupakan kepentingan terbaik anak, khususnya dengan mempertimbangkan situasi atau usia, orangtuanya atau wali sah;
iv. Tidak dipaksa untuk memberi kesaksian atau mengakui kesalahan; untuk menguji atau diuji kesaksian yang berlawanan dan untuk memperoleh keikutsertaan dan pengujian saksi-saksi mengatasnamakannya berdasarkan kondisi persamaan;
v. Jika dianggap melanggar hukum pidana, untuk mengambil keputusan ini dan langkah-langkah lain yang mempunyai konsekuensinya maka harus dipertimbangkan oleh otoritas kompeten, independen, dan netral atau badan hokum menurut hukum;
vi. Memperoleh bantuan cuma-cuma dari seorang alih bahasa jika seorang anak tidak bisa memahami atau berbicara bahasa yang digunakan;
vii. Memperoleh perlindungan sepenuhnya terhadap rahasia pribadinya dalam setiap tahap proses pelaporan.
3. Pihak Negara akan terus meningkatkan pelaksanaan hukum, prosedur, otoritas-otoritas dan institusi terutama yang dapat diterapkan pada anak yang dinyatakan, dituduh, diakui telah melanggar hokum pidana, serta pada khususnya :
a) Penetapan usia minimum dibawah dimana anak akan dianggap tidak memiliki kapasitas
melanggar hukum pidana;
b) Bila sesuai dan dikehendaki, langkah-langkah untuk menangani anak tersebut tanpa terpaksa melakukan proses hukum, dengan menimbang hak asasi manusia dan perlindungan legal sepenuhnya dijungjung tinggi.
4. Suatu variasi penempatan, seperti pemeliharaan, perwalian dan tatanan pengawasan; bimbingan, masa percobaan; pengangkatan; pendidikan dan program-program training kejuruan dan alternatif lain terhadap pemeliharaan institusional harustersedia untuk menjamin bahwa anak ditangani secara tepat untuk kesejahteraannya serta seimbang baik menurut keadaan dan pelanggarannya.

Artikel 41
Tidak ada dalam konvensi ini yang akan mempengaruhi suatu ketetapan yang lebih kondusif terhadap realisasi hak-hak anak dan yang dapat termuat dalam:
a) Hukum suatu Pihak Negara; atau
b) Hukum internasional dalam angkatan bersenjata bagi Negara tersebut.

Bagian II
Artikel 42
Pihak Negara berusaha untuk membuat prinsip-prinsip dan ketetapan konvensi dari konvensi yang sudah dikenal luas, dengan cara tepat dan aktif, bagi orang dewasa dan anak-anak.

Artikel 43
1. Untuk tujuan menguji kemajuan yang dibuat oleh Pihak Negara dalam memperoleh realisasi tugas yang dijalankan dalam konvensi ini, harus ada sebuah komite yang dibuat untuk hak-hak anak, yang akan menjalankan fungsi yang diberikan selanjutnya.
2. Komite tersebut akan terdiri dari 10 ahli bermoral tinggi dan berkemampuan yang diakui dalam bidangnya yang termasuk dalam konvensi ini.
Anggota anggota komite ini akan dipilih oleh Pihak Negara diantara bangsa-bangsanya dan akan membantu kapasitas pribadinya, pertimbangan diberikan pada distribusi geograpis yang pantas, juga pada sistem legal yang utama.
3. Anggota-anggota komite akan dipilih dengan suara rahasia berdasarkan daftar orang-orang yang dinominasikan oleh Pihak Negara. Setiap Pihak Negara boleh menominasikan seorang diantara bangsa-bangsa mereka

Penghormatan atas standar yang lebih tinggi
Bilamana ketetapan standar dalam hokum nasional dan internasional yang berlaku yang relevan dengan hak-hak anak lebih tinggi dari standar dalam Konvensi ini, standar yang lebih tinggi tersebut akan selalu berlaku.
Artikel Pelaksanaan dan pemberlakuan
Ketetapan dari artikel 42-54 khususnya menegaskan bahwa:
(i) Kewajiban Negara untuk membuat hak-hak yang terkandung dalam Konvensi ini diketahui secara luas baik oleh orang dewasa maupun anak-anak.
(ii) Pembentukan Komite untuk Hak-hak Anak terdiri dari sepuluh ahli, yang akan mempertimbangkan laporan yang harus diserahkan Pihak Negara dari Konvensi ini dua tahun setelah ratifikasi dan setiap lima tahun kemudian. Konvensi berlaku – dan oleh karena itu Komite akan dibentuk setelah 20 Negara telah meratifikasinya.
(iii) Pihak Negara harus membuat laporannya tersedia secara luas bagi masyarakat umum.
(iv) Komite dapat mengajukan bahwa penelitian khusus dilakukan atas masalah spesifik yang berhubungan dengan hak-hak anak, dan dapat menyebarkan evaluasinya agar diketahui setiap Pihak Negara yang berkaitan dan juga Dewan Jenderal PBB.

4. Pemilihan awal untuk komite akan dilangsungkan tidak lebih dari 6 bulan setelah tanggal masuknya kekuatan konvensi ini dan kemudian setiap tahun kedua. Paling sedikit 4 bulan sebelum tanggal tiap pemilihan, sekjen PBB akan mengirim surat pada Pihak Negara dan mengundangnya untuk menyerahkan nominasi-nominasinya dalam waktu 2 bulan. Kemudian sekjen PBB akan mempersiapkan daftar dalam susunan alfabet dari semua orang yang dinominasikan, menunjukan semua Pihak Negara yang telah menominasikan mereka, dan menyerahkannya ke Pihak Negara untuk konvensi ini.
5. Pemilihan akan diselenggarakan pada sidang-sidang Pihak Negara yang dirapatkan oleh sekjen di markas besar PBB. Pada sidang-sidang tersebut, dimana 2/3 Pihak Negara akan mengangkat suatu quorum, orang yang dipilih untuk komite akan merupakan yang memperoleh jumlah suara terbesar dan mayoritas suara yang mutlak dari perwakilan-perwakilan Pihak Negara yang hadir dan memberi suara.
6. Anggota-anggota komite akan dipilih untuk jangka waktu 4 tahun. Mereka harus memenuhi syarat untuk pemilihan kembali jika dinominasikan. Masa dari lima anggota yang dipilih pada pemilihan pertama akan habis pada akhir dua tahun; segera setelah pemilihan pertama, nama-nama dari kelima anggota tersebut akan dipilih secara terpisah oleh banyak pemimpin sidang.
7. Jika ada seorang anggota komite meninggal atau mengundurkan diri atau menyatakan bahwa karena sebab-sebab lain dia tidak lagi bisa melakukan tugas-tugas komite, Pihak Negara yang menominasikan anggota tersebut akan menunjuk ahli lain dari sekian banyak bangsa untuk membantu dalam sisa masa tersebut, harus berdasarkan persetujuan komite.
8. Komite akan menetapkan peraturan prosedurnya sendiri.
9. Komite akan memilih staf-stafnya sendiri untuk jangka waktu dua tahun.
10. Pertemuan-pertemuan komite biasanya akan diselenggarakan di markas besar PBB atau di tempat lain yang nyaman seperti yang ditentukan oleh komite. Komite biasanya akan bertemu setiap tahun. Lama waktu pertemuan komite tersebut akan ditentukan, dan ditinjau, jika perlu, oleh sebuah rapat Pihak Negara untuk konvensi ini, berdasarkan persetujuan dewan umum

(v) Untuk “mengangkat pelaksanaan efektif dari Konvensi tersebut dan untuk mendorong kerja sama internasional”, agensi khusus PBB (seperti ILO, WHO, dan UNESCO) dan UNICEF akan dapat menghadiri pertemuan Komite tersebut. Bersama dengan badan lain yang diakui “kompeten”, termasuk organisasi non pemerintah dengan status konsultatif dengan PBB dan badan PBB seperti UNHCR, mereka dapat menyerahkan informasi yang berkaitan kepada Komite dan diminta untuk memberikan saran tentang pelaksanaan Konvensi yang optimal.

11. Sekjen PBB akan menyediakan fasilitas dan staf-staf yang diperlukan untuk pelaksanaan efektif fungsi-fungsi komite dibawah konvensi ini .
12. Dengan persetujuan dewan umum, anggota komite yang ditetapkan dalam konvensi ini akan menerima pembayaran dari sumber-sumber PBB dengan syarat-syarat dan peraturan yang diputuskan dewan.

Artikel 44
1. Pihak Negara menyerahkan laporan-laporan tentang langkah-langkah yang mereka telah ambil yang mempengaruhi hak-hak yang diakui didalamnya dan tentang kemajuan yang dibuat tentang penggunaan hak-hak tersebut, pada komite, melalui sekjen PBB:
a) Dalam waktu dua tahun sejak berlakunya konvensi bagi Pihak Negara yang bersangkutan;
b) Kemudian setiap lima tahun.
2. Laporan-laporan yang dibuat berdasarkan artikel ini akan menunjukan faktor-faktor dan kesulitan-kesulitan, jika ada, mempengaruhi tingkat penyelesaian tugas berdasarkan konvensi ini. Laporan juga akan terdiri dari cukup informasi yang cukup untuk memberi komite pemahaman komprehensif terhadap implementasi konvensi di Negara yang bersangkutan.
3. Suatu Pihak Negara yang telah menyerahkan laporan awal komprehensif pada komite tidak perlu, dalam laporan berikutnya yang diserahkan menurut paragraf 1 (b) dari artikel ini, mengulangi informasi dasar yang diberikan sebelumnya.
4. Komite boleh meminta informasi lebih jauh yang relevan dengan implementasi konvensi dari Pihak Negara.
5. Komite akan menyerahkan laporan-laporan tentang aktivitas-aktivitasnya pada dewan umum, melalui dewan sosial dan ekonomi, setiap dua tahun.
6. Pihak Negara akan membuat laporan-laporannya tersedia secara luas bagi masyarakat di Negaranya sendiri.

Artikel 45
Untuk meningkatkan implementasi efektif dari konvensi dan memacu kerjasama internasional dalam bidang yang tercakup dalam konvensi:
a) Agen-agen khusus, dana anak-anak PBB, dan organ-organ PBB lainnya akan ditugaskan untuk diwakilkan pada pertimbangan pelaksanaan ketetapan-ketetapan tersebut pada konvensi ini yang berada dalam cakupan mandatnya. Komite boleh mengundang agen-agen khusus, dana anak-anak PBB dan otritas kompeten, dan organ-organ PBB lainnya jika dianggap tepat untuk memberikan saran kepada para ahli mengenai pelaksanaan konvensi dalam bidang-bidang yang berada dalam cakupan mandatnya. Komite bisa mengundang agen-agen khusus, dana anak-anak PBB dan organ PBB lainnya untuk menyerahkan laporan tentang implementasi konvensi di daerah yang dalam cakupan aktivitasnya;
b) Jika dianggap tepat komite akan meneruskannya kepada agen-agen khusus, dana anak-anak PBB dan badan-badan kompeten, laporan-laporan dari Pihak Negara yang mencakup sebuah permohonan, atau menunjukan suatu kebutuhan, bagi bantuan dan saran teknis, bersamaan dengan saran-saran dan observasi komite, jika ada, dalam permohonan dan petunjuk-petunjuk ini;
c) Komite itu bisa memberikan rujukan pada dewanumum untuk memohon sekjen untuk menjalankan penelitian-penelitian tentang masalah-masalah khusus yang berhubungan dengan hak-hak anak;
d) Komite bisa membuat saran-saran dan rekomendasi umum berdasarkan informasi yang diterima menurut artikel 44 dan 45 dari konvensi ini. Saran-saran tersebut dan rekomendasi umum akan dikirim ke suatu Pihak Negara yang bersangkutan dan dilaporkan ke dewan umum, bersamaan dengan komentar dari Pihak Negara, jika ada.

Bagian III
Artikel 46
Artikel ini akan dibuka bagi tandatangan oleh seluruh Negara.

Artikel 47
Konvensi ini ditujukan untuk pengesahan. Alat-alat pengesahan akan disimpan dengan sekjen PBB.

Artikel 48
Konvensi ini akan tetap terbuka bagi penyetujuan oleh suatu Negara. Alat-alat penyetujuan akan disimpan bersama dengan sekjen PBB

Artikel 49
1. Konvensi ini akan mulai mempunyai kekuatan pada hari ke 30 sejak tanggal penyimpanan alat pengesahan atau penyetujuan ke 20.
2. Karena tiap Negara mengesahkan atau menyetujui konvensi setelah penyimpanan alat pengesahan atau penyetujuan ke 20, konvensi akan mulai mempunyai kekuatan pada hari ke 30 setelah penyimpanan alat-alat pengesahan atau penyetujuanoleh Negara tersebut.

Artikel 50
1. Suatu Pihak Negara boleh mengajukan amandemen dan merangkainya bersama dengan sekjen PBB. Sekjen kemudian akan membahas amandemen yang diajukan ke Pihak Negara, dengan permohonan bahwa mereka menunjukan apakah mereka menginginkan sebuah konferensi Pihak Negara untuk tujuan mempertimbangkan dan memberikan suara terhadap proposal tersebut. Kalau sekiranya, dalam waktu 4 bulan sejak tanggal pembahasan tersebut, paling sedikit 1/3 dari Pihak Negara yang menginginkan konferensi tersebut, sekjen akan mengadakan konferensi di bawah pimpinan PBB.
Suatu amandemen yang diadaptasikan oleh mayoritas Pihak Negara yang hadir dan memberi suara pada konferensi akan diserahkan pada dewan umum untuk persetujuan.
2. Suatu amandemen yang diadaptasikan menurut paragraf 1 dari artikel ini akan memiliki kekuatan jika sudah disetujui oleh dewan umum PBB dan diterima oleh 2/3 mayoritas Pihak Negara.
3. Bila suatu amandemen memiliki kekuatan, amandemen tersebut akan mengikat Pihak Negara tersebut yang telah menerimanya, Pihak Negara lain masih terikat oleh ketetapan konvensi ini dan amandemen-amandemen yang lebih awal yang telah mereka terima.

Artikel 51
1. Sekjen PBB akan menerima dan mengedarkannya ke seluruh Negara teks syarat-syarat yang dibuat oleh Negara-Negara pada waktu pengesahan atau penyetujuan.
2. Suatu persyaratan yang tidak sesuai dengan obyek dan maksud konvensi ini tidak akan diijinkan.
3. Syarat-syarat tersebut dapat ditarik kapanpun dengan pemberitahuan mengenai hasilnya ke Sekjen PBB, yang kemudian akan memberitahukan ke seluruh Negara. Pemberitahuan tersebut akan berpengaruh pada tanggal diterimanya oleh Sekjen.

Artikel 52
Suatu Pihak Negara bisa menggugat konvensi ini dengan pemberitahuan tertulis ke Sekjen PBB. Pengaduan ini menjadi efektif satu tahun setelah tanggal diterimanya pemberitahuan oleh sekjen.

Artikel 53
Sekjen PBB dirancang sebagai tempat penyimpanan konvensi ini.

Artikel 54
Konvensi yang asli, dimana seluruh teksnya dalam bahasa arab, cina, inggris, perancis, rusia dan spanyol sama aslinya, akan disimpan bersama sekjen PBB.
Dengan kesaksian dari para perwakilan yang dikuasakan, yang diberikan kewenangan penuh oleh pemerintah masing-masing, telah menandatangani konvensi ini.


======= ***=======




Wednesday, May 16, 2007

Legenda Surabaya Yang mengerikan

Papinto mengucapkan Selamat ULTAH Kota Surabaya yang ke-704

Menerima panggilan mendongeng dari TK St. Aloysius di Jl. Jemur Andayani amat menyenangkan. Pagi itu aku disambut oleh Ibu kepala Sekolah dan diajak ngobrol seputar kreatifitas anak didik di TK itu, beliau menerangkan hampir 70% muridnya adalah dari kalangan Tionghoa yang tentu saja rata-rata memiliki kehidupan yang mapan. Oya selama ini aku selalu mendongeng di TK pribumi, jadi sekarang aku bisa membedakan tingkah, kreatifitas dan keberanian anak2 itu. Ceritanya kupilih Legenda Kota Surabaya yang berisi tentang perkelahian antara buaya dan ikan hiu, oleh karena tak ada yang kalah dan menang walaupun tubuh mereka sudah berdarah darah bahkan konon perkelahian itu telah menimbulkan warna merah darah di air kali Surabaya. Beranikah aku mendongengkan tentang kisah yang berisi kekerasan itu? ternyata aku tak berani sebab anak2 harus dilindungi dari "masukan" atau visi2 yang mengandung nilai2 kekerasan. Jangan sampai kengerian itu akan terekam dan mempengaruhi emosinya kelak. Aku berpendapat bahwa pikiran anak ibarat kaset kosong yang belum mampu memilah milah mana "masukan" yang pantas dan tidak untuk dikonsumsi. Ya, mereka belum memiliki "filter" yang pas untuk menyaring kebaikan dan keburukan. Agar acaranya penuh gelak tawa, maka dongeng perkelahian itu kuubah menjadi kisah perlombaan siapa yang lebih dahulu menggigit ekor masing2 binatang, maka ia berhak jadi pemenang dan akan menguasai wilayah air kali Surabaya.Ternyata anak2 tertawa terpingkal pingkal ketika kuperagaan buaya menggigit ekor hiu dengan mulut ternganga demikian sebaliknya, sehingga kedua binatang itu hanya berputar putar saja kekiri dan kekanan. Cerita kedua kupilih dongeng binatang/fabel dengan cerita "akibat salah membuang kulit pisang" disertai peragaan boneka. Faktanya sepanjang pengalamanku ternyata anak2 yang lebih mapan kehidupannya itu lebih penurut pada Guru atau orang yang dituakan, tidak seperti anak2 pribumi menengah bawah yang rata2 lumayan bandel. Ayo lindungi anak2 kita dari visi2 keras yang dapat mempengaruhi tingkah lakunya. Alhamdullilah, sukses pertunjukkanku!!!

Bentuk: UNDANG-UNDANG (UU)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 23 TAHUN 2002 (23/2002)

Tanggal: 22 OKTOBER 2002 (JAKARTA)

Sumber: LN 2002/109; TLN NO 4235

Tentang: PERLINDUNGAN ANAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:

a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia;

b. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;

c. bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan;

d. bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya perlakuan tanpa diskriminasi;

e. bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya;

f. bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan dengan perlindungan anak;

g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d, e, dan f perlu ditetapkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak;

Mengingat:

1. Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945;

2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3143);

3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);

4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);

5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);

6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);

7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);

8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3941);

Dengan persetujuan bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

DAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.

4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.

5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.

6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.

7. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.

8. Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.

9. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

10. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang anak secara wajar.

11. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh, mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.

12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.

13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.

15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

16. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

17. Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2

Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi:

a. nondiskriminasi;

b. kepentingan yang terbaik bagi anak;

c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan

d. penghargaan terhadap pendapat anak.

Pasal 3

Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

BAB III

HAK DAN KEWAJIBAN ANAK

Pasal 4

Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 5

Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegaraan.

Pasal 6

Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam bimbingan orang tua.

Pasal 7

(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.

(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 8

Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial.

Pasal 9

(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya.

(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa, sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Pasal 10

Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Pasal 11

Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.

Pasal 12

Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.

Pasal 13

(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. diskriminasi;

b. eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual;

c. penelantaran;

d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;

e. ketidakadilan; dan

f. perlakuan salah lainnya.

(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan pemberatan hukuman.

Pasal 14

Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.

Pasal 15

Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari:

a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;

b. pelibatan dalam sengketa bersenjata;

c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;

d. pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan

e. pelibatan dalam peperangan.

Pasal 16

(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.

(2) Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.

(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

Pasal 17

(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak untuk:

a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa;

b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan

c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.

(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.

Pasal 18

Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.

Pasal 19

Setiap anak berkewajiban untuk:

a. menghormati orang tua, wali, dan guru;

b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi teman;

c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;

d. menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya; dan

e. melaksanakan etika dan akhlak yang mulia.

BAB IV

KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 20

Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

Bagian Kedua

Kewajiban dan Tanggung Jawab

Negara dan Pemerintah

Pasal 21

Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.

Pasal 22

Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Pasal 23

(1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.

(2) Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.

Pasal 24

Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.

Bagian Ketiga

Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat

Pasal 25

Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak.

Bagian Keempat

Kewajiban dan Tanggung Jawab

Keluarga dan Orang Tua

Pasal 26

(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:

a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;

b. menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan

c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.

(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB V

KEDUDUKAN ANAK

Bagian Kesatu

Identitas Anak

Pasal 27

(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya.

(2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam akta kelahiran.

(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.

(4) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.

Pasal 28

(1) Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat kelurahan/desa.

(2) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diajukannya permohonan.

(3) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dikenai biaya.

(4) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua

Anak yang Dilahirkan dari

Perkawinan Campuran

Pasal 29

(1) Jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik Indonesia dan warga negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anak berhak untuk memilih atau berdasarkan putusan pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya.

(3) Dalam hal terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), sedangkan anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya berkewarganegaraan Republik Indonesia, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya, pemerintah berkewajiban mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak tersebut.

BAB VI

KUASA ASUH

Pasal 30

(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau kuasa asuh orang tua dapat dicabut.

(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Pasal 31

(1) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.

(2) Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.

(3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk menjadi wali bagi yang bersangkutan.

(4) Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan diasuhnya.

Pasal 32

Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan:

a. tidak memutuskan hubungan darah antara anak dan orang tua kandungnya;

b. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai hidup anaknya; dan

c. batas waktu pencabutan.

BAB VII

PERWALIAN

Pasal 33

(1) Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan.

(2) Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.

(3) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak.

(4) Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.

(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 34

Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak.

Pasal 35

(1) Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai wali, maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.

(2) Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili kepentingan anak.

(3) Pengurusan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) harus mendapat penetapan pengadilan.

Pasal 36

(1) Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali, maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.

(2) Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai wali melalui penetapan pengadilan.

BAB VIII

PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK

Bagian Kesatu

Pengasuhan Anak

Pasal 37

(1) Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.

(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh perseorangan dan/atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu.

(3) Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) seyogyanya seagama dengan agama anak yang akan diasuh.

(4) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlandaskan agama, anak yang diasuh harus seagama dengan agama yang menjadi landasan lembaga yang bersangkutan.

(5) Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama yang dianut anak yang bersangkutan.

(6) Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam panti atau di luar panti sosial.

Pasal 38

(1) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.

(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan memberikan bantuan biaya dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut anak.

Bagian Kedua

Pengangkatan Anak

Pasal 39

(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua kandungnya.

(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.

(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.

(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.

Pasal 40

(1) Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.

(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.

Pasal 41

(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.

(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IX

PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN

Bagian Kesatu

Agama

Pasal 42

(1) Setiap anak mendapat perlindungan untuk beribadah menurut agamanya.

(2) Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk anak mengikuti agama orang tuanya.

Pasal 43

(1) Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali, dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.

(2) Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama bagi anak.

Bagian Kedua

Kesehatan

Pasal 44

(1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.

(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran serta masyarakat.

(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.

(4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 45

(1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.

(2) Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemerintah wajib memenuhinya.

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 46

Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.

Pasal 47

(1) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.

(2) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi anak dari perbuatan:

a. pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak;

b. jual beli organ dan/atau jaringan tubuh anak; dan

c. penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak.

Bagian Ketiga

Pendidikan

Pasal 48

Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak.

Pasal 49

Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.

Pasal 50

Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 diarahkan pada:

a. pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat, kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal;

b. pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;

c. pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya, bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari peradaban sendiri;

d. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung jawab; dan

e. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan hidup.

Pasal 51

Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan biasa dan pendidikan luar biasa.

Pasal 52

Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.

Pasal 53

(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.

(2) Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.

Pasal 54

Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan lainnya.

Bagian Keempat

Sosial

Pasal 55

(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.

(2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat.

(3) Untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait.

(4) Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh Menteri Sosial.

Pasal 56

(1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat:

a. berpartisipasi;

b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;

c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak;

d. bebas berserikat dan berkumpul;

e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan

f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.

(2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.

Pasal 57

Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar.

Pasal 58

(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak terlantar yang bersangkutan.

(2) Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Bagian Kelima

Perlindungan Khusus

Pasal 59

Pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Pasal 60

Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 terdiri atas:

a. anak yang menjadi pengungsi;

b. anak korban kerusuhan;

c. anak korban bencana alam; dan

d. anak dalam situasi konflik bersenjata.

Pasal 61

Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum humaniter.

Pasal 62

Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban bencana, dan anak dalam situasi konflik bersenjata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan melalui:

a. pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang, pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan persamaan perlakuan; dan

b. pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan anak yang mengalami gangguan psikososial.

Pasal 63

Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa.

Pasal 64

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak-hak anak;

b. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak dini;

c. penyediaan sarana dan prasarana khusus;

d. penjatuhan sanksi yang tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;

e. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan anak yang berhadapan dengan hukum;

f. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang tua atau keluarga; dan

g. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi.

(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga;

b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi;

c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan

d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara.

Pasal 65

(1) Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.

(2) Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa mengabaikan akses pembangunan masyarakat dan budaya.

Pasal 66

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

(2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui:

a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual;

b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi; dan

c. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.

(3) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 67

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan terlibat dalam produksi dan distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

(2) Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi napza sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 68

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 69

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan melalui upaya:

a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan

b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.

(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 70

(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya:

a. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak anak;

b. pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan

c. memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu.

(2) Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat.

Pasal 71

(1) Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui pengawasan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.

(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan penelantaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB X

PERAN MASYARAKAT

Pasal 72

(1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan dalam perlindungan anak.

(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga keagamaan, badan usaha, dan media massa.

Pasal 73

Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XI

KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA

Pasal 74

Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.

Pasal 75

(1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.

(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.

(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali 1 (satu) kali masa jabatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi, mekanisme kerja, dan pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 76

Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:

a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;

b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

BAB XII

KETENTUAN PIDANA

Pasal 77

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan:

a. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya; atau

b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial;

dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 78

Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 79

Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 80

(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya.

Pasal 81

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Pasal 82

Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 83

Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).

Pasal 84

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 85

(1) Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak, atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 86

Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 87

Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 88

Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 89

(1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau distribusi narkotika dan/atau psikotropika dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

(2) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Pasal 90

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85, Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.

(2) Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

BAB XIII

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 91

Pada saat berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini.

BAB XIV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 92

Pada saat berlakunya undang-undang ini, paling lama 1 (satu) tahun, Komisi Perlindungan Anak Indonesia sudah terbentuk.

Pasal 93

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 22 Oktober 2002

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Oktober 2002

SEKRETARIS NEGARA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG KESOWO

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 109

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KABINET RI

Kepala Biro Peraturan

Perundang-undangan II

ttd

Edy Sudibyo

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 23 TAHUN 2002

TENTANG

PERLINDUNGAN ANAK

UMUM

Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan.

Meskipun Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara untuk memberikan perlindungan pada anak masih memerlukan suatu undang-undang mengenai perlindungan anak sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab tersebut. Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam menjamin pertumbuhan dan perkembangannya secara optimal dan terarah.

Undang-undang ini menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus berkelanjutan dan terarah guna menjamin pertumbuhan dan perkembangan anak, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan ini dimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.

Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undang-undang ini meletakkan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas sebagai berikut:

a. nondiskriminasi;

b. kepentingan yang terbaik bagi anak;

c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; dan

d. penghargaan terhadap pendapat anak.

Dalam melakukan pembinaan, pengembangan dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat, baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas

Pasal 2

Asas perlindungan anak di sini sesuai dengan prinsip-prinsip pokok yang terkandung dalam Konvensi Hak-Hak Anak.

Yang dimaksud dengan asas kepentingan yang terbaik bagi anak adalah bahwa dalam semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan yang terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.

Yang dimaksud dengan asas hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua.

Yang dimaksud dengan asas penghargaan terhadap pendapat anak adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.

Pasal 3

Cukup jelas

Pasal 4

Hak ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 dan prinsip-prinsip pokok yang tercantum dalam Konvensi Hak-Hak Anak.

Pasal 5

Cukup jelas

Pasal 6

Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kebebasan kepada anak dalam rangka mengembangkan kreativitas dan intelektualitasnya (daya nalarnya) sesuai dengan tingkat usia anak. Ketentuan pasal ini juga menegaskan bahwa pengembangan tersebut masih tetap harus berada dalam bimbingan orang tuanya.

Pasal 7

Ayat (1)

Ketentuan mengenai hak anak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dalam arti asal-usulnya (termasuk ibu susunya), dimaksudkan untuk menghindari terputusnya silsilah dan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya, sedangkan hak untuk dibesarkan dan diasuh orang tuanya, dimaksudkan agar anak dapat patuh dan menghormati orang tuanya.

Ayat (2)

Pengasuhan atau pengangkatan anak dilaksanakan sesuai dengan norma-norma hukum, adat istiadat yang berlaku, dan agama yang dianut anak.

Pasal 8

Cukup jelas

Pasal 9

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 10

Cukup jelas

Pasal 11

Cukup jelas

Pasal 12

Hak dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Pasal 13

Ayat (1)

Huruf a

Perlakuan diskriminasi, misalnya perlakuan yang membeda-bedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau mental.

Huruf b

Perlakuan ekploitasi, misalnya tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan.

Huruf c

Perlakuan penelantaran, misalnya tindakan atau perbuatan mengabaikan dengan sengaja kewajiban untuk memelihara, merawat, atau mengurus anak sebagaimana mestinya.

Huruf d

Perlakuan yang kejam, misalnya tindakan atau perbuatan secara zalim, keji, bengis, atau tidak menaruh belas kasihan kepada anak. Perlakuan kekerasan dan penganiayaan, misalnya perbuatan melukai dan/atau mencederai anak, dan tidak semata-mata fisik, tetapi juga mental dan sosial.

Huruf e

Perlakuan ketidakadilan, misalnya tindakan keberpihakan antara anak yang satu dan lainnya, atau kesewenang-wenangan terhadap anak.

Huruf f

Perlakuan salah lainnya, misalnya tindakan pelecehan atau perbuatan tidak senonoh kepada anak.

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 14

Pemisahan yang dimaksud dalam ketentuan ini tidak menghilangkan hubungan anak dengan orang tuanya.

Pasal 15

Perlindungan dalam ketentuan ini meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.

Pasal 16

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 17

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas

Huruf b

Yang dimaksud dengan bantuan lainnya misalnya bimbingan sosial dari pekerja sosial, konsultasi dari psikolog dan psikiater, atau bantuan dari ahli bahasa.

Huruf c

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 18

Bantuan lainnya dalam ketentuan ini termasuk bantuan medik, sosial, rehabilitasi, vokasional, dan pendidikan.

Pasal 19

Cukup jelas

Pasal 20

Cukup jelas

Pasal 21

Cukup jelas

Pasal 22

Dukungan sarana dan prasarana, misalnya sekolah, lapangan bermain, lapangan olahraga, rumah ibadah, balai kesehatan, gedung kesenian, tempat rekreasi, ruang menyusui, tempat penitipan anak, dan rumah tahanan khusus anak.

Pasal 23

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 24

Cukup jelas

Pasal 25

Cukup jelas

Pasal 26

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 27

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 28

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 29

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 31

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 32

Cukup jelas

Pasal 33

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Pengadilan yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah Pengadilan Agama bagi yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama selain Islam.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 34

Cukup jelas

Pasal 35

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 36

Ayat (1)

Lihat penjelasan Pasal 33 Ayat (2)

Ayat (2)

Lihat penjelasan Pasal 33 Ayat (2)

Pasal 37

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan kata seyogianya dalam ketentuan ini adalah sepatutnya; selayaknya; semestinya; dan sebaiknya.

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Ayat (6)

Pengasuhan anak dalam panti sosial merupakan upaya terakhir.

Pasal 38

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 39

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Ketentuan ini berlaku untuk anak yang belum berakal dan bertanggung jawab, dan penyesuaian agamanya dilakukan oleh mayoritas penduduk setempat (setingkat desa atau kelurahan) secara musyawarah, dan telah diadakan penelitian yang sungguh-sungguh.

Pasal 40

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan kesiapan dalam ketentuan ini diartikan apabila secara psikologis dan psikososial diperkirakan anak telah siap. Hal tersebut biasanya dapat dicapai apabila anak sudah mendekati usia 18 (delapan belas) tahun.

Pasal 41

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 42

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Anak dapat menentukan agama pilihannya apabila anak tersebut telah berakal dan bertanggung jawab, serta memenuhi syarat dan tata cara sesuai dengan ketentuan agama yang dipilihnya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 43

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (1)

Cukup jelas

Pasal 44

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Ayat (5)

Cukup jelas

Pasal 45

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 46

Penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan menimbulkan kecacatan, misalnya HIV/AIDS, TBC, kusta, polio.

Pasal 47

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 48

Cukup jelas

Pasal 49

Cukup jelas

Pasal 50

Cukup jelas

Pasal 51

Cukup jelas

Pasal 52

Cukup jelas

Pasal 53

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 54

Cukup jelas

Pasal 55

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan frasa dalam lembaga adalah melalui sistem panti pemerintah dan panti swasta, sedangkan frasa di luar lembaga adalah sistem asuhan keluarga/perseorangan.

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 56

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 57

Cukup jelas

Pasal 58

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 59

Cukup jelas

Pasal 60

Cukup jelas

Pasal 61

Cukup jelas

Pasal 62

Yang dimaksud dengan frasa gangguan psikososial antara lain trauma psikis dan gangguan perkembangan anak di usia dini.

Pasal 63

Cukup jelas

Pasal 64

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 65

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 66

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Pasal 67

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 68

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 69

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 70

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 71

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 72

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 73

Cukup jelas

Pasal 74

Cukup jelas

Pasal 75

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan frasa tokoh masyarakat dalam ayat ini termasuk tokoh adat.

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Kelengkapan organisasi yang akan diatur dalam Keputusan Presiden termasuk pembentukan organisasi di daerah.

Pasal 76

Cukup jelas

Pasal 77

Cukup jelas

Pasal 78

Cukup jelas

Pasal 79

Cukup jelas

Pasal 80

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Ayat (3)

Cukup jelas

Ayat (4)

Cukup jelas

Pasal 81

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 82

Cukup jelas

Pasal 83

Cukup jelas

Pasal 84

Cukup jelas

Pasal 85

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 86

Cukup jelas

Pasal 87

Cukup jelas

Pasal 88

Cukup jelas

Pasal 89

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 90

Ayat (1)

Cukup jelas

Ayat (2)

Cukup jelas

Pasal 91

Cukup jelas

Pasal 92

Cukup jelas

Pasal 93

Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4235